Perizinan: Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

" Pelayanan Izin MUDAH, CEPAT, TRANSPARAN dan BERKUALITAS menuju PELAYANAN PRIMA dan GOOD GOVERNANCE "

e-mail:
uptsp[at]tomohonkota.go.id
uptsp_tomohon[at]yahoo.com

Phone: +62 431 356 220
Fax: +62 431 356 220

Prosedur Pengurusan Perizinan

Bagian Pembangunan

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Bagian Perekonomian

Izin Gangguan (HO)

Dinas Pariwisata dan Budaya

Dinas Pendapatan Daerah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Tata Kota dan Pertamanan

Izin Mendirikan Bangunan

Dinas Kesejahteraan dan Kesejahteraan Sosial

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2005, tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Biaya

A. Jasa Konstruksi

Kualifikasi K3 Kemampuan Pekerjaan 0-100 Juta Rp 500.000
Kualifikasi K2 Kemampuan Pekerjaan 100-400 Juta Rp 750.000
Kualifikasi K1 Kemampuan Pekerjaan 400-1 Milyar Rp 1.500.000
Kualifikasi M2 Kemampuan Pekerjaan 1 M – 3 Milyar Rp 2.500.000
Kualifikasi M1 Kemampuan Pekerjaan 3 M– 10 Milyar Rp 3.000.000
Kualifikasi B Kemampuan Pekerjaan Lebih besar dari 10 M Rp 3.500.000

B. Jasa Konsultan

Golongan Kecil Kemampuan Pekerjaan 0-200 Juta Rp 1.000.000
Golongan Menengah Kemampuan Pekerjaan 200-1 Milyar Rp 2.000.000
Golongan Besar Kemampuan Pekerjaan 1 Milyar keatas Rp 3.000.000

Izin Usaha Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib didaftar kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dikenakan biaya sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah.

Syarat Pengurusan Izin

  1. Surat Permohonan 1 (satu) Berkas
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Ijin Gangguan/HO
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy Akta Notaris
  6. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha
  7. Foto Copy Kartu Tanda Anggota Organisasi Jasa Konstruksi
  8. Pas Photo Warna Ukuran 3x4, 2 Lembar Pakaian Resmi (Dasi)
  9. Ijasah Tenaga Teknik dan Non Teknik
  10. Bukti Setoran Bank

Catatan

Pemohon wajib mengurus sendiri pengurusan IUJK, bila berhalangan dapat diwakilkan dengan menyertakan Surat Kuasa dari Pemohon.

Pemasukan Berkas

  • Perusahaan Kecil: Map Diamond Orange
  • Perusahaan Menengah: Map Diamond Merah
  • Perusahaan Besar: Map Diamond Biru Muda
  • Konsultan: Map Diamond Hijau

Waktu Proses

2 (dua) Hari selesai, dengan berkas persyaratan lengkap.

Sanksi

  1. Peringatan tertulis
    1. Perusahaan tidak memiliki IUJK;
    2. Perusahaan tidak memasang papan nama perusahaan;
    3. Perusahaan tidak melaporkan perubahan data perusahaan;
    4. Perusahaan tidak melaporkan kegiatan pekerjaannya di luar propinsi
    5. Perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan laporan tahunan selambat –lambatnya tiga bulan sejak habisnya batas waktu pelaporan tahunan;
    6. Perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dalam jangka waktu dua tahun sejak pemberian IUJK perusahaan ternyata tidak dapat memulai kegiatan operasionalnya atau tidak berhasil
  3. Mendapat pekerjaan di bidang jasa konstruksi; Penanggung Jawab Perusahaan ternyata merangkap menjadi pengurus perusahaan lain atau tidak bertugas penuh (full time);
    1. Tenaga Teknik Tugas Penuh ternyata merangkap pada perusahaan lain;
    2. Tenaga Teknik Tugas Penuh ternyata merangkap dua Kegiatan Usaha dan/atau Bidang Pekerjaan yang lain pada perusahaan yang sama;
    3. Penanggung Jawab Perusahaan dan/atau Tenaga Teknik Tugas Penuh tidak bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota domisili perusahaan;
    4. Pembekuan IUJK
    5. Perusahaan yang melakukan penyimpangan /pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan telah mendapat peringatan tertulis sebanyak
    6. Tiga kali dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan;
    7. Perusahaan sedang diperiksa oleh pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
  4. Pencabutan IUJK
    1. Terbukti bahwa IUJK diperoleh dengan cara yang melanggar hukum;
    2. Perusahaan telah dijatuhi hukuman oleh badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Dalam jangka waktu tiga bulan sejak dibekukannya IUJK, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya;
    4. Perusahaan dinyatakan bangkrut dan belum direhabilitasi;
    5. Perusahaan ternyata tidak memenuhi lagi persyaratan minimal yang ditetapkan untuk kegiatan usaha dan/atau bidang pekerjaan yang bersangkutan;
    6. Terbukti bahwa perusahaan pemegang IUJK meminjamkan namanya kepada perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan;
    7. Terbukti bahwa perusahaan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan dari Pemberi Kerja;
    8. Terbukti bahwa perusahaan telah secara sengaja atau membuat kekeliruan dalam melaksanakan pekerjaan yang mengakibatkan obyek pekerjaan mengandung cacat atau mengalami proses kerusakan yang sangat cepat;
    9. Terbukti bahwa perusahaan yang terkena sanksi pembekuan IUJK masih mencari pekerjaan lain.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Perusahaan Pemegang IUJK

  1. Penanggung Jawab Perusahaan tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain, harus bertugas penuh (full time) dan harus bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota domisili perusahaan Salah satu Penanggung Jawab Perusahaan harus mempunyai keahlian yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
  2. Memiliki Tenaga Teknik Tugas Penuh.
  3. Tenaga Teknik Tugas Penuh tidak dibenarkan merangkap Kegiatan Usaha dan/atau Bidang Pekerjaan lain dan harus bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota domisili perusahaan.
  4. Memasang papan nama perusahan pada kantor perusahaan, dengan ukuran sekurang- kurangnya 60 cm x 30 cm. dengan mencantumkan nomor IUJK.
  5. Memasang papan nama perusahaan di lokasi pekerjaan/proyek dengan mencantumkan nomor IUJK.
  6. Menyampaikan laporan, yang terdiri dari:
    • Laporan tahunan (selambat-lambatnya tiga bulan sejak habisnya batas waktu pelaporan).
    • Laporan kegiatan pekerjaan di luar propinsi (sebelum dimulainya kegiatan pekerjaan)
    • Laporan perubahan data perusahaan (selambat-lambatnya lima belas hari sejak perubahan).
  7. Memperpanjang selambat-lambatnya empat minggu sebelum habis masa berlaku IUJK.
  8. Mengajukan surat permohonan persetujuan, sebelum mengajukan SPI untuk Permohonan Ulang IUJK.
  9. Perusahaan yang IUJK-nya dibekukan tetap bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
  10. Tidak dibenarkan meminjamkan namanya kepada perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan.
  11. Tidak dibenarkan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan dari Pemberi Kerja.
  12. Perusahaan yang IUJK-nya dibekukan tidak dibenarkan ikut serta dalam pelelangan atau menerima penunjukkan langsung.
  13. Perusahaan yang IUJK-nya dicabut tidak dibenarkan melanjutkan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Izin Gangguan (HO)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan dan Jangka Waktu Pemberian Izin Gangguan
  2. Peraturan Daerah kota Tomohon No. 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

  1. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha
  2. Besarnya Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
    Luas < 50 m2 Rp. 100.000,-
    Luas 51 m2 s/d 99 m2 Rp. 200.000.-
    Luas 100 m2 s/d 500 m2 Rp. 300.000.-
    Luas 500 m2 s/d 1000 m2 Rp. 500.000.-
    Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 750.000.-
    Luas > 2000 m2 Rp. 1.000.000,-

Sanksi Administrasi

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % ( dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD

Perizinan

  1. Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat usaha ekonomi di daerah harus memiliki izin gangguan.
  2. Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
  3. Syarat-syarat pengajuan permohonan izin gangguan ditetapkan oleh Kepala Daerah
  4. Jangka waktu berlakunya izin gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan
  5. Terhadap izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan perpanjangan izin setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Ketentuan Pidana

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak 4 (empat) kali lipat dari jumlah retribusi tertuang.

Syarat

  1. Surat Permohonan
  2. Akta pendirian perusahaan (CV/PT)
  3. Foto Copy IMB (CV/PT)
  4. Foto Copy KTP
  5. Pas Foto warna 3x4 (2) lembar
  6. Materai 6000 (2) lembar.

Perpanjangan Izin Gangguan

  1. Foto Copy izin gangguan lama
  2. Materai dua (2) lembar
  3. Pas Foto warna 3x4 (2) lembar

Masa Berlaku

Masa berlaku Izin Gangguan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang

Besarnya Biaya

Pemungutan retribusi diukur dari tingkat tempat usaha berdasarkan perkalian antara luas ruangan tempat usaha dan indeks lokasi.

Luas Ruangan

Luas < 50 m2 Rp. 100.000,-
Luas 51 m2 s/d 99 m2 Rp. 200.000.-
Luas 100 m2 s/d 500 m2 Rp. 300.000.-
Luas 500 m2 s/d 1000 m2 Rp. 500.000.-
Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 750.000.-
Luas > 2000 m2 Rp. 1.000.000,-

Index Lokasi

Kawasan Industri Indeks 1
Kawasan Perdagangan/Pariwisata Indeks 2
Kawasan Perumahan dan Pemukiman Indeks 3

Waktu Pemrosesan

Satu (1) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Izin Usaha Rumah Makan

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan

Syarat

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan fungsi usahanya
  3. Salinan izin tempat usaha (SITU)/ HO
  4. Data-data fasilitas kegiatan usaha yang bersangkutan
  5. Salinan fiskal/NPWP yang masih berlaku
  6. Akte pendirian Perusahaan
  7. Surat keterangan kepemilikan dari pemerintah kelurahan/Desa setempat
  8. Salinan KTP
  9. Pas Photo warna 4x6 (dua) lembar

Daftar Ulang

  1. Izin usaha yang telah dimiliki sebelumnya.
  2. Laporan Perkembangan Usaha

Biaya

Klasifikasi A (31 s/d 50 kursi) Rp. 500.000
Klasifikasi B (16 s/d 30 kursi) Rp. 400.000
Klasifikasi C (6 s/d 15 kursi) Rp. 300.000

Biaya Daftar Ulang/Registrasi

Klasifikasi A ( 31 s/d 50 kursi ) Rp. 250.000
Klasifikasi B ( 16 s/d 30 kursi ) Rp. 200.000
Klasifikasi C ( 6 s/d 15 kursi ) Rp. 150.000

Masa Berlaku

Masa berlaku izin usaha berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan setiap 2 (dua) tahun, subjek retribusi wajib mendaftar ulang

Waktu Pemrosesan

Dua (2) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Usaha Penyediaan Makanan Minuman/Jasa Boga/Catering

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan

Syarat

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan fungsi usahanya
  3. Salinan izin tempat usaha (SITU)/HO
  4. Data-data fasilitas kegiatan usaha yang bersangkutan
  5. Salinan fiskal/NPWP yang masih berlaku
  6. Akte pendirian Perusahaan kalau usaha ini berbentuk perusahaan
  7. Surat keterangan kepemilikan dari pemerintah kelurahan/desa setempat
  8. Salinan KTP
  9. Pas photo ukuran 4x6 (dua) lembar

Daftar Ulang

  1. Izin usaha yang telah dimiliki sebelumnya.
  2. Laporan Perkembangan Usaha

Biaya

Surat izin usaha penyediaan makan minum/jasa boga/Catering Rp. 500.000

Pendaftaran Ulang/Registrasi

Penyediaan makan minum/jasa boga/catering Rp. 250.000

Masa Berlaku

Masa berlaku izin usaha berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan setiap 2 (dua) tahun, subjek retribusi wajib mendaftar ulang

Waktu Pemrosesan

Dua (2) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Usaha Pangkas Rambut/Salon Kecantikan

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan

Syarat

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan izin tempat usaha (HO)
  3. Surat Keterangan Kepemilikan dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat.
  4. Salinan KTP
  5. Pas Photo warna ukuran 4x6 (dua) lembar

Biaya

  • Surat izin usaha Pangkas Rambut Rp.100.000
  • Surat izin usaha Salon Kecantikan Rp.300.000

Masa Berlaku

Masa berlaku izin usaha berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan setiap 2 (dua) tahun, subjek retribusi wajib mendaftar ulang

Waktu Pemrosesan

Dua (2) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2005 Tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Syarat

  1. Nama, umur, pekerjaan, alamat, NPRWD, dan jenis izin yang dimohon
  2. Surat izin gangguan (HO)
  3. Kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Surat keterangan lunas pajak
  5. Gambar situasi tempat/ruangan yang akan digunakan untuk penjualan minuman berakohol.

Biaya

Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol.

  1. Hotel
    1. Hotel Berbintang I Rp. 750.000/Tahun
    2. Hotel Berbintang II Rp. 1.000.000/Tahun
    3. Hotel Berbintang III Rp. 1.250.000/Tahun
    4. Hotel Berbintang IV Rp. 1.500.000/Tahun
    5. Hotel Berbintang V Rp. 1.750.000/Tahun
    6. Hotel Melati Rp. 600.000/Tahun
    7. Hotel Lainnya Rp. 500.000/Tahun
  2. Restoran Rp. 500.000/Tahun
  3. Bar/Club Malam/Diskotik/Pub/Café Rp. 750.000/tahun
  4. Supermarket/Toko Rp. 400.000/Tahun
  5. Rumah Makan/Wisma Rp. 300.000/Tahun
  6. Tempat Penampungan Cap tikus Rp. 100/Liter

Masa Berlaku

Masa berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Waktu Pemrosesan

Dua (2) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Izin Menempati Bangunan (Dalam Pasar)

Dasar Hukum

  • Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2005
  • Perda Kabupaten Minahasa No. 32 Tahun 2000

Syarat

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat pernyataan mentaati ketentuan
  4. Pas Foto
  5. Materai

Biaya

Ruko

Kelas I Rp. 200.000 s/d Rp. 450.000/bulan
Kelas II Rp. 150.000 s/d Rp. 350.000/bulan
Kelas III Rp. 100.000 s/d Rp. 300.000/bulan

Kios

Permanen
Kelas I Rp. 150.000 s/d Rp. 300.000/bulan
Kelas II Rp. 100.000 s/d Rp. 250.000/bulan
Kelas III Rp. 75.000 s/d Rp. 200.000/bulan
Semi Permanen
Kelas I Rp. 100.000 s/d Rp. 250.000/bulan
Kelas II Rp. 75.000 s/d Rp. 200.000/bulan
Kelas III Rp. 50.000 s/d Rp. 150.000/bulan
Darurat
Kelas I Rp. 75.000 s/d Rp. 200.000/bulan
Kelas II Rp. 50.000 s/d Rp. 150.000/bulan
Kelas III Rp. 25.000 s/d Rp. 100.000/bulan
Pelataran/Musiman
Kelas I 1 meter x 1 meter x 1000=Rp. 1.000/hari
Kelas II 1 meter x 1 meter x 700 =Rp. 700/hari
Kelas III 1 meter x 1 meter x 500=Rp. 500/hari

Los

Permanen
Kelas I 1 meter x 1 meter x 1500=Rp. 1.500/hari
Kelas II 1 meter x 1 meter x 900=Rp. 1.250/hari
Kelas III 1 meter x 1 meter x 800=Rp. 1.000/hari
Semi Permanen
Kelas I 1 meter x 1 meter x 1250=Rp. 1.250/hari
Kelas II 1 meter x 1 meter x 900=Rp. 1.000/hari
Kelas III 1 meter x 1 meter x 800=Rp. 800/hari
Darurat
Kelas I 1 meter x 1 meter x 1000=Rp. 1.000/hari
Kelas II 1 meter x 1 meter x 800=Rp. 800/hari
Kelas III 1 meter x 1 meter x 600 =Rp. 600/hari
Pelataran/Musiman
Kelas I 1 meter x 1 meter x 1000=Rp. 1.000/hari
Kelas II 1 meter x 1 meter x 700 =Rp. 700/hari
Kelas III 1 meter x 1 meter x 500 =Rp. 500/hari

Waktu Pemrosesan

Dua (2) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menperindag No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang ketentuan standar pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
  2. Perda Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Daerah di Sektor Industri dan Perdagangan

Persyaratan

  1. Copy Notaris pendirian perusahaan
  2. Copy surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas.
    1. Copy KTP Pemilik/Direktur/Penanggung jawab Perusahaan
    2. Copy NPWP
    3. Izin Ganguan (HO) dari pemerintah kota tomohon
    4. Pas Foto 3x4 cm 2 lembar
    5. peninjauan lokasi
    6. Neraca Perusahaan
    7. Materai Rp. 6.000 (1 buah)
    8. Map folio 1 buah

Biaya Pengurusan Izin

Pembayaran Retribusi Atas Pembuatan SIUP berdasarkan pada Klasifikasi nilai Investasi (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

  1. Sampai dengan Rp. 200.000.000,- (SIUP untuk perusahaan kecil) membayar sebesar Rp. 150.000,- (Khusus bagian usaha dagang berbentuk warung/kios membayar Rp. 75.000,-
  2. Lebih dari Rp.200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (SIUP untuk perusahaan menengah membayar sebesar Rp. 300.000,-
  3. Lebih dari Rp. 500.000.000,- (SIUP untuk perusahaan besar) membayar sebesar Rp. 500.000,-
  4. Untuk pembukaan cabang/perwakilan perusahaan dikenakan retribusi sebesar 75% dari golongan usahanya.

Masa Berlaku

Masa berlakunya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sepanjang melakukan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap tahun, dan dikenakan biaya retribusi sebesar 50% dari besarnya tarif pertama

Waktu Pemrosesan

2 (dua) hari Kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Perda Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 Tentang Retribusi Daerah di Sektor Indutri dan Perdagangan

Syarat

  1. Perseroan Terbatas
    1. Copy akta pendirian perseroan
    2. Copy akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada)
    3. Peninjauan Lokasi
    4. Asli dan copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetuajuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU-PT
    5. Copy KTP atau paspor direktur utama atau Penanggung Jawab
    6. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang.
  2. Perusahaan Berbentuk Koperasi
    1. Copy akta pendirian koperasi
    2. Copy KTP
    3. Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang
    4. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang.
  3. Perusahaan yang Berbentuk CV
    1. Copy Akta pendirian perusahaan yang dilegalisir pengadilan
    2. Copy KTP atau paspor penaggaung jawab/pengurus
    3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbikan oleh intansi yang berwenang
  4. Perusahaan yang Berbentuk Fa
    1. Copy akta pendirian perusahaan (bila ada)
    2. Copy KTP atau paspor Penanggung jawab/pengurus lain
    3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang
  5. Perusahaan Berbentuk Perorangan
    1. Copy akta pendirian perusahaan (Bila ada)
    2. Copy KTP atau paspor penanggung jawab/pemilik
    3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbikan oleh intansi yang berwenang
  6. Perusahan Lain
    1. Copy akta pendirian perusahaan (Bila ada)
    2. Copy KTP atau paspor Penanggung jawab perusahaan.
    3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
    1. Copy akta pendirian perusahaan (bila ada) atau surat penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu sebagai cantor cabang, kantor pembantu dan perwakilan.
    2. Copy KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan.
    3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbikan oleh intansi yang berwenang atau kantor pusat perusahaan yang bersangkutan.

Biaya

Retribusi atas pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 500.000,-
  2. Perseroan Komanditer (CV) Rp. 250.000,-
  3. Firma (Fa) Rp. 250.000,-
  4. Perorangan (Po) Rp. 100.000,-
  5. Badan Usaha Lainnya (BUL) Rp. 250.000,-
  6. Perusahaan Asing Rp. 1.000.000,-
  7. Koperasi Rp. 100.000,-

Masa Berlaku

Masa berlakuknya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya habis.

Waktu Pemrosesan

Dua (2) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Tanda Daftar Industri (TDI)

Dasar Hukum

  1. UU No.5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
  2. Keputusan Menperindag No.590/MPP/Kep/10/1999 tentang ketentuan dan tatacara pemberian izin usaha Industri dan Tanda daftar Industri.
  3. Perda Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 Tentang Retribusi Daerah di Sektor Industri dan perdagangan

Persyaratan

  1. Fotokopi Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
  2. Telah memiliki izin lokasi/izin tempat usaha (SITU/HO) atau surat keterangan usaha dari Lurah setempat.

Biaya Pengurusan Izin

Pemberian TDI didasarkan Pada klasifikasi Nilai Investasi (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha)

  1. Sampai dengan Rp.25.000.000.- membayar sebesar Rp. 50.000,-
  2. Lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- membayar sebesar Rp. 75.000,-
  3. Lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,- membayar sebesar Rp. 100.000,-
  4. Lebih dari Rp. 75.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- membayar sebesar Rp. 125.000,-
  5. Lebih dari Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 125.000.000, -membayar sebesar Rp. 150.000,-
  6. Lebih dari Rp. 125.000.000,- s/d Rp. 175.000.000,- membayar sebesar Rp. 200.000,-
  7. Lebih dari Rp. 175.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- membayar sebesar Rp. 300.000,-

Masa Berlaku

Masa berlakunya Tanda Daftar Industri (TDI) adalah sepanjang melakukan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap tahun, dan dikenakan biaya retribusi sebesar 50% dari besarnya tarif pertama.

Waktu Pemrosesan Izin

2 (dua) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Izin Usaha Industri (IUI)

Dasar Hukum

  1. UU No.5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
  2. Keputusan Menperindag No.590/MPP/Kep/10/1999 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda daftar Industri.
  3. Perda Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 Tentang Retribusi Daerah di Sektor Industri dan perdagangan

Persyaratan

  1. Copy KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan
  2. Copy NPWP
  3. Copy nama Direksi dan dewan komisaris
  4. Copy IMB
  5. Copy Akte Pendirian Perusahaan

Masa Berlaku

Masa berlakunya Izin Usaha Industri (IUI) adalah sepanjang melakukan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap tahun, dikanakan biaya sebesar 50% dari besarnya tarif pertama.

Biaya

Pembayaran Retribusi atas pemberian IUI didasarkan pada Klasifikasi (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha)

  1. Lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- membayar sebesar Rp. 500.000,-
  2. Lebih dari Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 750.000.000,- membayar sebesar Rp. 750.000,-
  3. Lebih dari Rp. 750.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- membayar sebesar Rp. 1.000.000,-
  4. Lebih dari Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 5.000.000.000,- membayar sebesar Rp. 2.000.000,-
  5. Lebih dari Rp. 5.000.000.000,- membayar Rp. 5.000.000,-

Waktu Pemrosesan

2 (Dua) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 21 tahun 2005 Tentang Retribusi daerah di Sektor Industri dan Perdagangan

Persyaratan

  1. Copy perizinan pendirian Gudang (IMB) dari pemerintah kota
  2. Peninjauan Lokasi
  3. Copy surat izin usaha perdagangan, atau izin usaha yang setara dari intansi tehnis berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Copy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilikgudang, bagi pengusaha yang menyewa/memanfaatkan gudang pihak lain.

Biaya

  1. Luas gudang 36 s/d 100 m2, sebesar Rp. 1.000,-/m²
  2. Luas gudang 101 s/d 500 m2, sebesar Rp. 1.500,-/m²
  3. Luas gudang 500 m2 s/d seterusnya, sebesar Rp. 2.000,-/m²

Masa Berlaku

Masa berlaku Tanda Daftar Gudang (TDG) 5 (lima) Tahun dan wajib diperpanjang setiap tahun.

Waktu Pemrosesan

2 (dua) hari kerja dengan syarat permohonan lengkap dan benar

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum

  1. Perda No. 13 tahun 2005 Tentang Retribusi Izan Mendirikan Bangunan.
  2. Peraturan Walikota Tomohon No. 7a Tahun 2006 Tentang Prosedur dan Tatacara pengurusan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB)

Syarat

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota Tomohon U.P Kepala UPTSP Kota Tomohon dengan materai Rp.6000
  2. Surat permohonan dengan melampirkan sbb.:
  3. Foto copy KTP 2 (dua) rangkap
  4. Foto copy hak kepemilikan tanah (Sertifikat)/AJB/Surat kepemilikan tanah dari kelurahan/Desa.
  5. Foto copy bukti lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Surat keterangan penggunaan tanah dari lurah/hukum tua
  7. Surat pernyataan pemilik yang bertangungjawab pada bangunan mengetahui Kepala UPTSP Kota Tomohon dengan matrei Rp. 6000,-
  8. Surat permintaan peninjauan dan pengukuran bangunan dari pemohon
  9. Gambar kontruksi Bangunan (Tampak dan Denah) 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy (bangunan diatas 2 lantai harus ada perhitungan struktur)
  10. Gambar rencana bangunan dengan Skala 1:50, 1:100, 1:200.
  11. Gambar lokasi
  12. Materai Rp.6000,-
  13. Khusus pembangunan yang dilaksankan oleh developer/pengembang harus memiliki izin prinsip, AMDAL
  14. Rekomendasi dari kantor Departemen Agama tentang status organisasi keagamaan.(Izin Bangunan Gedung Fungsi Keagamaan).
  15. Surat persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar lokasi sekurang-kurangnya 60% dengan radius 100 (seratus) meter sekitar lokasi rencana (pembangunan tempat ibadah lokasi pada pemukiman penduduk (Izin Bangunan Gedung Fungsi Keagamaan)

Biaya

  1. Biaya retribusi IMB meliputi:
    1. Biaya sempadan
    2. Biaya pengawasan, pengecekan, pengukuran transportasi dan penataan.
  2. Besaranya biaya retribusi IMB ditetapkan berdasarkan klasfikasi jalan, fungsi bangunan dan harga bangunan.
  3. Harga bangunan adalah luas bangunan dikali dengan harga standar bangunan yang berlaku setiap Tahun
  4. Harga standar bangunan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Daerah.

Harga Satuan Tertinggi Bangunan di Kota Tomohon dan Koefisien Fungsi Bangunan

Gedung per-m²

GEDUNG BERTINGKAT
Klas Sederhana Rp. 1.665.000
Klas Tidak Sederhana Rp. 2.331.000
GEDUNG TIDAK BERTINGKAT
Klas Sederhana Rp. 1.306.000
Klas Tidak Sederhana Rp. 1.828.000
RUMAH NEGARA
Tipe C Rp. 1.379.000
Tipe B Rp. 1.665.000
Tipe A Rp. 1.665.000

Pagar per-m²

Gedung Depan (Rp) Samping (Rp)
Klas Sederhana 546.400 618.100
Klas Tidak Sederhana 601.040 679.910
Rumah Negara Depan (Rp) Samping (Rp)
Tipe C 381.100 497.500
Tipe B 419.210 547,250
Tipe A 419.210 547,250

Fungsi Bangunan

Bangunan Prosentase
Rumah Tinggal 1%
Pemerintah 2%
Organisasi Sosial 1%
Usaha 2.50%
Tempat Ibadan 0%
Lainnya 3%

Waktu Pemrosesan

Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu terhitung mulai peyerahan berkas dengan persyaratan lengkap dan benar

Izin Praktek Dokter Umum/Gigi

Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia No. HK.00.SJ.SE.V.1913. Tentang Petunjuk pelaksanaan teknis pelaksanaan ijin praktek bagi Tenaga medis.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 916/Menkes/Per/VIII/1997. Tentang Ijin Praktek bagi tenaga Medis
  3. Perda Kota Tomohon No. 20 tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan dan Kesejahtraan Sosial

Syarat

  1. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
  2. Surat pernyataan memilki tempat praktek
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x 6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dan 3x4 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktek
  5. Fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Biaya

Rp. 100.000/3 tahun,-

Waktu Pemrosesan

3 (tiga) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Praktek Dokter Spesialis

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 920/Men.kes/ per /XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.
  2. Perda Kota Tomohon No. 20 tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan dan Kesejahtraan Sosial

Syarat

  1. Mempunyai surat ijin praktek spesialis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi di Wilayah tempat praktek
  3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x 6 sebanyak 3 (tiga ) lembar dan 3x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Mempunyai satu tempat praktek yang menetap dan terdiri dari ruang periksa, ruang tunggu, dan ruang kamar mandi/ WC.
  5. Mempunyai peralatan kedokteran spesialis dan peralatan rawat darurat sederhana.

Biaya

Rp. 200.000/3 tahun

Waktu Pemrosesan

3 (tiga) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Praktek Berkelompok

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No. 920/Men.kes/ per /XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.
  2. Perda Kota Tomohon No. 20 tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan dan Kesejahtraan Sosial

Syarat

  1. Mempunyai Surat izin dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Surat izin praktek sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. mempunyai satu tempat praktek yang menetap yang terdiri dari ruang periksa, ruang tunggu dan kamar mandi/wc
  4. mempunyai peralatan diagnostic, terapi standart dan peralatan gawat darurat sederhana.

Biaya

Rp. 500.000/3 tahun

Waktu Pemrosesan

3 (tiga) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Toko Obat

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan dan Kesejahtraan Sosial

Syarat

  1. Denah lokasi
  2. Ijasah asisten Apotiker
  3. Surat izin kerja asisten Apoteker
  4. Surat sumpah asisten Apoteker
  5. Foto copy KTP Asisten Apoteker
  6. Surat pernyataan penanggung jawab Asisten Apoteker
  7. Rekomendasi atasan langsung bagi Asisten Apoteker PNS
  8. Foto copy Pemohon

Biaya

Rp. 250.000/3 tahun

Waktu Pemrosesan

22 (dua puluh dua) hari kerja dengan syarat lengkap dan benar

Izin Praktek Bidan

Dasar Hukum

Permenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002

Syarat

Mengajukan permohonan kepada kepal dinas kesehatan kabupaten/kota setempat

  1. Foto Copy SIB yang masih berlaku
  2. Foto copy Ijasah Bidan
  3. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS atau pegawai pada sarana Kesehatan
  4. Surat keterangan sehat dari Dokter
  5. Rekomendasi dari Oraganisasi profesi
  6. Pas Foto 4x6 dua lembar

Biaya

Rp. 50.000/3 tahun

Izin Praktek Perawat

Dasar Hukum

  1. SK Menkes No. 647/SK/IV/2000
  2. SK Menkes No. 1239/Menkes/SK/XI/2001

Syarat

  1. Mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat
  2. Foto copy Ijasah ahli madya keperawatan atau yang lebih tinggi yang diakui oleh pemerintah.
  3. Surat keterangan kerja minimal tiga tahun dari pimpinan sarana tempat kerja khusus untuk ahli madya keperawatan.
  4. Foto copy SIP yang masih berlaku
  5. Foto copy SIK yang masih berlaku
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Pas foto 4 x 6 dua lembar
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

Biaya

Rp. 50.000/3 tahun

Izin Fisioterapi

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Syarat

  1. Salinan foto copy Izasah.
  2. Surat rekomendasi dari IKAFI pusat
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  5. Surat keterangan berkelakuan baik dari Polisi
  6. Surat tak berkeberatan dari atasan langsung
  7. Pas Foto 4x6 (2 lembar )

Biaya

Rp. 100.000/3 tahun

Izin Pengobatan Tradisional

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Syarat

  1. Biodata pengobatan tradisional
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisonal
  4. rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
  5. Fotokopi sertifikat/ijasah pengobatan tradisional
  6. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  7. Rekomendasi dari puskesmas setempat
  8. pas foto ukuran 4x6 2 lembar
  9. Rekomendasi (Kejaksaan/kantor Depertemen Agama setempat)

Biaya

Rp. 100.000/3 tahun

Izin Balai Pengobatan

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Biaya

Rp. 750.000/3 tahun

Izin Klinik Bersalin/BKIA

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Biaya

Rp. 750.000/3 tahun

Izin Optikal

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Syarat

  1. Fotokopi SIUP
  2. Fotokopi TDP
  3. Fotokopi Izin Gangguan/HO
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Izasah dan Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) yang bertanggung jawab atas optic
  6. Denah Optik

Biaya

Rp. 500.000,-/3 tahun

Izin Laboratorium Swasta

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Biaya

Rp. 750.000/3 tahun

Izin Pendirian Panti Asuhan

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Syarat

  1. Mengajukan permohonan
  2. Mempunyai bengunan yang layak ( JMB)
  3. Surat izin lingkungan/tetangga
  4. Susunan pengurus
  5. Daftar nama klien lengkap dengan pas foto
  6. Anggaran dasar anggaran rumah tangga
  7. Akte pendirian panti
  8. Peninjauan lokasi

Biaya

Rp. 100.000/tahun

Izin Apotik

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Syarat

  1. Fotokopi surat Izin kerja Apoteker
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi denah bangunan
  4. Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal kelulusan dan nomor surat izin kerja.
  6. Daftar terperinci alat perlengkapan apotik
  7. Surat pernyataan dari apoteker pengelolah apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik di apotik lain.
  8. Fotokopi surat izin atasan (bagi pemohon pegawai negeri, Anggota ABRI dan pegawai intansi pemerintah lain)
  9. Akte perjanjian kerja sama Apoteker Pengelola Apotik dengan pemilik Sarana Apotik
  10. Surat pernyataan pemilik sarana apotik tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
  11. Surat rekomendasi dari ISF

Biaya

Rp. 500.000/3 tahun

Izin Pendirian Kantin Pembangunan

Dasar Hukum

Perda Kota Tomohon No. 20 Tahun 2005

Syarat

  1. Mengajukan permohonan
  2. Permohonan harus diketahui pemerintah setempat, lurah dan camat
  3. Isi permohonan harus jelas lamanya membuka kantin.

Biaya

Rp. 85.000/tahun

  • nitha

    24.02.2010. tomohon.

    tomohon city the best place 4 living... :)…

  • suyitno kangiden

    15.02.2010. manado.

    adakah literatur/ rujukan mengenai keberadaan kampung jawa saronsong ?…