Tata Ruang
Rencana Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang
Rencana Struktur Pemanfaatan Ruang
WPK dan Pusat Pelayanan
Rencana struktur pemanfaatan ruang Kota Tomohon dilakukan dengan membagi wilayah kota ke dalam beberapa wilayah atau kawasan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi struktur tata ruang Kota Tomohon yang efisien dalam pemanfaatan ruang dan efektif dalam membentuk struktur-struktur pelayanan umum serta terpadu dan bersinergis dalam memanfaatkan semua potensi dan sumberdaya yang tersedia.
Tomohon sebagai kota baru yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa mengalami perubahan yang sangat besar terhadap struktur tata ruangnya, dimana sebelumnya hanya sebagai kawasan dengan fungsi sekunder maka setelah pemekaran, Kota Tomohon menjadi kawasan dengan fungsi primer.
Rencana pembagian wilayah Kota Tomohon didasarkan pada beberapa aspek yang dinilai memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk dan menciptakan struktur tata ruang Kota Tomohon yang terpadu, yaitu:
- Mempertimbangkan kecenderungan perkembangan pembangunan dan pengembangan Kota Tomohon saat ini.
- Memperhatikan wilayah administratif Kota Tomoon yang terdiri dari lima kecamatan dengan batas-batasnya serta cakupan luas wilayah dari masing-masing kecamatan tersebut.
- Memperhitungkan keberadaan sistem-sistem pelayanan dan fungsi-fungsi kawasan yang ada di Kota Tomohon.
- Mempertimbangkan kondisi karakteristik alam dan geografis yang dimiliki Kota Tomohon serta aspek kependudukan.
Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka wilayah Kota Tomohon dibagi ke dalam empat Wilayah Pengembangan Kota (WPK), yaitu:
WPK I
Meliputi wilayah Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur, dengan pusat pelayanan primer yang terpusat di kawasan Kelurahan Matani Tiga (simpang tiga Patung Opo Dotu Tololiu Tua).
Penetapan kawasan ini sebagai pusat WPK I berdasarkan pada kondisi eksisting. Saat ini beberapa kawasan yang berada di Kecamatan Tomohon Tengah dan Kecamatan Tomohon Timur berkembang cepat. Simpang tiga Patung Opo Dotu Tololiu Tua telah tumbuh sebagai salah satu kawasan pusat perdagangan dan jasa di Kota Tomohon. Lokasi yang strategis menjadi salah satu acuan mengapa kawasan ini ditetapkan sebagai pusat pelayanan primer yang dimasa yang akan datang diperkirakan akan tumbuh dan berkembang menjadi inti kota (pusat kota).
WPK II
Meliputi wilayah Kecamatan Tomohon Utara, dengan pusat pelayanan sekunder yang terpusat di kawasan Kelurahan Kinilow.
Penetapan kawasan Kelurahan Kinilow sebagai pusat pelayanan sekunder untuk wilayah bagian utara Kota Tomohon (WPK II) dikarenakan adanya pembangunan jalan-jalan lingkar (timur dan barat) yang masing-masing akan bermuara di Kelurahan Kinilow. Simpul tersebut menjadikan kawasan ini sebagai kawasan pertemuan arus sirkulasi sehingga mempercepat proses pertumbuhan dan perkembangan kawasan. Selain itu, kawasan sekitar Kelurahan Kinilow berada pada lokasi yang strategis untuk memberikan pelayanan kepada kawasan yang secara hirarki berada dibawahnya atau pada kawasan-kawasan dengan fungsi pelayanan sub sekunder. Hal lain yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah kawasan ini dianggap sebagai gerbang utama untuk memasuki wilayah Kota Tomohon dari Kota Manado, sebab kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua yang secara administrasi merupakan kawasan perbatasan (antara Manado-Tomohon), memiliki wilayah permukiman yang berada cukup jauh dari jalur jalan raya Manado-Tomohon.
WPK III
Meliputi wilayah Kecamatan Tomohon Barat, dengan pusat pelayanan sekunder yang terpusat di kawasan Kelurahan Tara-tara Satu.
Ada beberapa aspek yang mendasari kawasan ini menjadi WPK II, yaitu: kawasan berfungsi sebagai wilayah pelayanan bagian barat Kota Tomohon karena keberadaan jalan lingkar barat dan lokasinya sebagai daerah perbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan posisi startegis tersebut, kawasan berpotensi untuk menarik kegiatan manusia dan usaha, baik dari wilayah sekitar Kota Tomohon maupun dari kawasan sekitar perbatasan di Kabupaten Minahasa Selatan untuk berlokasi dan beraktivitas pada kawasan ini.
WPK IV
Meliputi wilayah Kecamatan Tomohon Selatan, dengan pusat pelayanan sekunder yang terpusat di kawasan Kelurahan Lahendong.
Dasar penetapan kawasan ini sebagai pusat pelayanan sekunder di WPK IV kurang lebih sama dengan dasar penetapan pusat pelayanan sekunder pada WPK lainnya, dimana acuan utamanya adalah sebagai gerbang selatan wilayah Kota Tomohon dan berada pada kawasan perbatasan yang dilalui oleh jalur sirkulasi arteri primer. Selain itu, dasar pemikiran lainnya adalah rencana pengembangan kawasan di sekitar Kelurahan Lahendong sebagai kawasan pengembangan perumahan dan permukiman baru. Tepatnya pada kawasan antara Lahendong dengan Pinaras.
[Peta Rencana Struktur Tata Ruang (1) Kota Tomohon]
[Peta Rencana Struktur Tata Ruang (2) Kota Tomohon]
Distribusi Penduduk dan Kepadatan Penduduk
Sesuai hasil kajian sebelumnya -proyeksi jumlah penduduk pada Tahun 2016 menggunakan angka pertumbuhan rata-rata per kecamatan- didapat jumlah penduduk per kecamatan pada tahun 2005.
Rencana pengembangan dan distribusi penduduk Tahun 2016 berdasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:
-
Ketersediaan lahan efektif:
Luas kawasan efektif di Kota Tomohon adalah 6.777,56 Ha yang penyebarannya tidak merata diseluruh wilayah Kota Tomohon dimana lahan efektif terbesar terdapat di Kecamatan Tomohon Selatan sekitar 40% dari luas total lahan efektif yang ada, Tomohon Barat 27%, Tomohon Timur 15%, Tomohon Tengah 10%, dan Tomohon Utara 8%.
-
Intensifikasi pembangunan (pembangunan secara vertikal dengan peningkatan fungsi) dan ekstensifikasi pembangunan (pembangunan secara horisontal):
Bertujuan mengarahkan tata guna lahan di Kota Tomohon supaya tetap berfungsi pertanian dan terjaga kelestarian sumberdaya alam.
Agar tercapai keseimbangan dan pemerataan kepadatan dalam kawasan/kecamatan sesuai dengan daya dukung lingkungan maka penyebaran penduduk perkecamatan disesuaikan dengan lahan efektif.
Klasifikasi kepadatan penduduk di Kota Tomohon adalah:
- Kepadatan Tinggi: >300 jiwa/ha
- Kepadatan Sedang: 150-300 jiwa/ha
- Kepadatan Rendah: <150 jiwa/ha
Tabel Penyebaran Penduduk di Kota Tomohon
| Kecamatan | Luas Lahan Efektif (Ha) | Distribusi Penduduk Berdasarkan Ketersediaan Lahan Efektif (Jiwa) |
|---|---|---|
| Tomohon Utara | 542,21 | 10.988 |
| Tomohon Timur | 1.016,63 | 20.601 |
| Tomohon Tengah | 677,76 | 13.734 |
| Tomohon Barat | 1.829,94 | 37.083 |
| Tomohon Selatan | 2.711,02 | 54.937 |
| Jumlah/Total | 6.777,56 | 137.343 |
| Sumber: Hasil Analisis | ||
Rencana lengkap mengenai penyebaran kepadatan penduduk di wilayah Kota Tomohon dapat dilihat pada peta rencana kepadatan penduduk.
[Peta Kawasan Efektif (Kesesuaian Lahan)]
[Peta Rencana Kepadatan Penduduk]
Rencana Sistem Pusat Pelayanan Perkotaan
Pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan di Kota Tomohon terdiri atas satu pusat pelayanan primer dan tiga pusat pelayanan sekunder, dengan demikian sistem pusat pelayanan di Kota Tomohon menggunakan konsep Monosentrik.
Selain pengembangan wilayah dengan menggunakan konsep pusat-pusat pelayanan primer dan sekunder, juga dikembangkan pusat-pusat pelayanan sub sekunder yang secara hirarki berada di bawah fungsi pusat pelayanan sekunder.
Pusat Pelayanan Primer (PPP):
Direncanakan sebagai Pusat Kota (inti kota) dengan fungsi pelayanan berskala kota dan regional/wilayah sekitar (Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan).
Pusat Pelayanan Sekunder (PPS):
Direncanakan berada di setiap Wilayah Pengembangan Kota (WPK) yang berfungsi sebagai pelayanan yang berskala kawasan. Penempatan pusat-pusat pelayanan sekunder ini dilakukan dengan memperhatikan faktor karakteristik dan geografis dari masing-masing WPK yang bertujuan untuk mengembangkan pelayanan terpadu dan menyeluruh ke seluruh kawasan; juga dengan memperhatikan pelayanan kepada kawasan-kawasan yang berada di wilayah yang berbatasan dengan Kota Tomohon. Pengembangan pusat-pusat pelayanan sekunder ini juga bertujuan untuk mengurangi beban dan ketergantungan yang sangat tinggi dari Pusat Pelayanan Primer (inti kota).
Pusat Pelayanan Sub-Sekunder (PPSS):
Direncanakan dikembangkan pada beberapa bagian Wilayah Pengembangan Kota (WPK) yang berfungsi sebagai pelayanan berskala lokal atau sebagian kawasan. Penempatan Pusat Pelayanan Sub-Sekunder (PPSS) ini dilakukan dengan memperhatikan aspek karakteristik wilayah yang meliputi luas dan pusat-pusat pertumbuhan dan permukiman di masing-masing Wilayah Pengembangan Kota (WPK), yang tujuannya untuk memberikan pelayanan yang efektif ke seluruh kawasan Kota Tomohon.
1. Fungsi-fungsi Pelayanan Primer
Fungsi-fungsi pelayanan primer mencakup pelayanan:
- Pendidikan, yang mencakup pelayanan berjenjang pendidikan tinggi dan setingkatnya serta perpustakaan berskala wilayah.
- Kesehatan, yang mencakup pelayanan Rumah Sakit bertipe B dan Rumah sakit bersalin.
- Sarana peribadatan yang berskala kota.
- Olahraga dan Rekreasi, meliputi kompleks gelanggang olahraga, sarana-sarana (gedung), hiburan dan kesenian, bioskop, taman kota, dan lain-lain yang berskala kota dan wilayah.
- Pemerintahan, meliputi fasilitas pemerintahan kota, kantor pos wilayah, kantor-kantor pelayanan lainnya yang bersifat pelayanan wilayah seperti kantor Telkom, PDAM, PLN, kantor pemadam kebakaran dan kebersihan.
- Gedung pertemuan umum dan sarana budaya berskala wilayah.
- Perdagangan, yang mencakup pusat-pusat perbelanjaan utama seperti kompleks pertokoan danmall, pasar, bank, dan pelayanan-pelayanan jasa lainnya yang berskala wilayah.
- Prasarana dan sarana utama agropolitan berskala lokal.
- Transportasi, terminal pusat dan parkir umum berskala lokal.
2. Fungsi-fungsi Pelayanan Sekunder
Fungsi-fungsi pelayanan sekunder mencakup pelayanan:
- Pendidikan, yang mencakup pendidikan tertinggi berupa pendidikan akademik dan sekolah tinggi serta perpustakaan.
- Kesehatan, mencakup rumah sakit tipe C dan rumah sakit bersalin.
- Gedung serbaguna berskala kawasan.
- Olahraga dan rekreasi, meliputi gedung olahraga mini (tunggal) dan bioskop, taman kawasan dan taman pekuburan.
- Perdagangan, yang mencakup pusat perbelanjaan, pasar dan pertokoan/ruko terbatas.
- Prasarana dan sarana penunjang agropolitan.
- Transportasi, terminal yang bersifat transit dan parkir umum.
3. Fungsi-fungsi Pelayanan Sub-Sekunder
Fungsi-fungsi pelayanan sub-sekunder mencakup pelayanan:
- Pendidikan, yang mencakup pendidikan SLTA dan setingkatnya.
- Kesehatan, mencakup pelayanan puskesmas dan apotik/toko obat.
- Gedung serbaguna berskala lokal.
- Olahraga dan rekreasi, lapangan olahraga dan taman kawasan.
- Perdagangan, yang mencakup tempat perdagangan pasar berskala lokal dan pertokoan, warung yang sangat terbatas.
Rencana Sistem Jaringan Transportasi
Rencana pengembangan struktur jaringan transportasi disusun untuk mewujudkan pelayanan aksesibilitas yang merata di seluruh wilayah Kota Tomohon dan mengarahkan struktur kota dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah.
Pada pengembangan transportasi di Kota Tomohon hanya dipengaruhi oleh sektor transportasi darat. Oleh sebab itu, rencana struktur prasarana jalan yang meliputi rencana pengembangan jaringan jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder dan lokal primer memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan kelancaran sirkulasi transportasi kota.
Prasarana transportasi fungsinya merupakan media untuk memindahkan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Dalam pengembangan wilayah, sistem transportasi berfungsi menjembatani keterkaitan fungsional antar kegiatan sosial ekonomi di wilayah Kota Tomohon. Sesuai dengan fungsi tersebut maka kebijakan pengembangan sistem transportasi diarahkan untuk menunjang pengembangan tata ruang di Kota Tomohon dengan tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan sistem transportasi bertujuan meningkatkan pertumbuhan di wilayah Kota Tomohon agar dapat berkembang guna peningkatan akses masyarakat di wilayah kota bersama dengan wilayah yang ada di sekitarnya. Sasarannya adalah:
- Menunjang kegiatan perekonomian Kota Tomohon dengan wilayah lainnya.
- Menunjang perkembangan sektor-sektor utama di Kota Tomohon yakni permukiman, jasa, perdagangan dan pertanian.
- Pengembangan sistem transportasi bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan dengan sasaran utamanya yaitu:
- Memperlancar koleksi dan distribusi arus barang dan produksi hasil pertanian/perkebunan, serta meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas penduduk di Kota Tomohon.
- Meningkatkan sistem transportasi ke daerah pengembangan kota bagian barat dan selatan Kota Tomohon.
- Meningkatkan sirkulasi arus transportasi yang mendukung Tomohon sebagai kota pariwisata dan kota bunga.
- Pengembangan sistem transportasi juga dilakukan dengan melakukan pengendalian dan penataan jenis kendaraan, seperti: khusus untuk jalan dalam kota hanya bisa melayani jenis moda kendaraan ringan sementara kendaraan berat seperti bus dan truk tidak diperbolehkan memasuki pusat kota sehingga pergerakan kendaraan berat diarahkan ke jalan lingkar agar tidak menyebabkan kemacetan di dalam kota.
- Pengembangan sistem transportasi juga dilakukan dengan melakukan pengembangan rambu lalu lintas untuk manajemen lalu lintas yang baik serta penataan parkir di pusat kota dan penyediaan lahan parkir, berupa dikeluarkannya persyaratan pembangunan sebuah gedung yang harus dilengkapi dengan sarana tempat parkir khususnya bagi gedung dengan fungsi umum.
Jalan berdasarkan peranan dan fungsinya dapat dibedakan menjadi jalan primer dan jalan sekunder.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan khususnya pada pasal 8, dimana:
- Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
- Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
- Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
- Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
- Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
Fungsi dan peranan jalan berhubungan erat dengan hirarki sistem jaringan jalan dimana harus diselaraskan dan dipadukan dengan hirarki aktivitas-aktivitas dan pergerakan kota baik sistem primer maupun sekunder. Hirarki jalan harus dimantapkan lagi berdasarkan rencana pembangunan dan pengembangan Kota Tomohon di masa yang akan datang. Rencana struktur jaringan transportasi ini didukung pula oleh rencana pembangunan terminal.
[Peta Rencana Jaringan Jalan di Kota Tomohon]
Rencana Sistem Jaringan Utilitas
1. Listrik
Pada tahun 2005 seluruh wilayah Kota Tomohon telah terlayani oleh jaringan listrik. Diperkirakan sampai dengan tahun 2016 seiring dengan terjadinya pertambahan penduduk maka harus diimbangi pula oleh pelayanan kelistrikan apalagi dengan adanya rencana pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan baru.
Berdasarkan akan hal tersebut maka rencana pengembangan sistem kelistrikan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan potensi sumber daya alam yang di wilayah Kota Tomohon dengan merencanakan pengembangan sumber listrik sendiri seperti konsep Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) yang berada di kawasan Lahendong dan sekitarnya.
- Mengembangkan sistem jaringan bawah tanah pada kawasan-kawasan yang padat aktivitas seperti pada kawasan pusat pelayanan primer dan kawasan-kawasan yang berada di sekitar jaringan jalan arteri primer.
2. Air Bersih
Rencana struktur pengembangan penyediaan air baku/air bersih di Kota Tomohon adalah dengan:
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber yang ada saat ini seperti sumber dari Mata Air Sineleyan untuk dapat dikelola dengan lebih baik lagi.
- Memanfaatkan sumber-sumber mata air baru sebagai cadangan pengembangan di masa yang akan datang terutama dengan memperhatikan kawasan di sekitar sumber mata air agar dilindungi.
- Memperluas jaringan dan cakupan pelayanan hingga ke seluruh wilayah Kota Tomohon sampai cakupan pelayanan mencapai 100%, yang mana upaya ini akan dilakukan secara bertahap
3. Telekomunikasi
Pengembangan media telekomunikasi di Kota Tomohon yaitu berupa telepon, telex, faksimili, internet yang mana segala pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana telekomunikasi tersebut dari segi kualitas dan kuantitas jumlah sambungannya sepenuhnya disediakan oleh PT Telkom, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pelayanan jasa telekomunikasi.
Dalam kaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon, hendaknya pelayanan dan pemasangan jaringan telepon di masa mendatang akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun agar dapat mendukung sepenuhnya pola tata ruang sebagaimana yang telah direncanakan. Namun demikian pihak PT. Telkom sendiri sejauh ini telah menyusun rencana pengembangan pelayanannya, baik dari segi persiapan teknik pemasangan maupun jumlah unit sambungan yang akan terpasang.
Dari segi teknologi komunikasi, sekarang ini sudah berkembang jaringan telepon tanpa kabel, sehingga tumbuhnya permintaan baru akan cukup mudah untuk dipenuhi tanpa mengubah struktur spasial dari infrastruktur lainnya.
4. Sanitasi
Saat ini dengan tidak adanya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Kota Tomohon, maka dengan jumlah produksi air limbah per hari yang semakin meningkat akan sangat berbahaya terhadap kondisi kualitas lingkungan sehingga dikhawatirkan akan mengalami degradasi lingkungan yang berujung pada terancamnya kehidupan masyarakat kota. Dengan kenyataan tersebut maka sudah selayaknyalah apabila di Kota Tomohon direncanakan pembangunan sarana IPAL baru dengan peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan terhadap jaringan air kotor.
[Peta Rencana Jaringan Utilitas]
Melalui penggunaan fasilitas sanitasi yang memadai sistem pengelolaan air limbah yang dapat diterapkan di daerah yang mempunyai penduduk yang cukup padat selain sistem setempat (on site) secara individual juga perlu dikembangkan secara komunal untuk lima tahun pertama dan pada lima tahun berikutnya perlu adanya sistem terpusat di luar lokasi (off site) juga perlu yang lebih dikenal dengan istilah instalasi pengolahan limbah terpusat.
5. Drainase
Prinsip dasar utama perencanaan pengembangan jaringan air hujan adalah agar air hujan yang berada di atas permukaan tanah dengan secepatnya dapat dialirkan dengan mudah ke saluran-saluran pengumpul dan pembuangan termasuk ke badan-badan sungai. Untuk mencegah terjadinya genangan air tanah yang dapat berujung pada sumber penyakit dan pengikisan badan-badan jalan.
Sungai yang berfugnsi sebagai drainase makro harus diperjelas dan ditingkatkan fungsinya. Dalam sistem jaringan drainase, diupayakan agar jaringan air hujan yang melalui jaringan drainase mikro tidak mengalami hambatan ketika menuju ke badan-badan sungai; antara drainase mikro dan dan drainase makro terdapat keterpaduan yang baik dalam perencanaan.
6. Persampahan
Sistem penanganan sampah di Kota Tomohon pada umumnya dilakukan oleh penduduk secara individual yaitu dengan membakar, menimbun sampah dengan tanah, ada juga yang membuang sampah ke selokan dan sungai, juga terdapat sebagian penduduk yang membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dan dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Untuk itu perlu dilakukan peningkatan pengelolaan dan manajemen pengumpulan sampah tersebut secara terpusat.
Daerah pelayanan sampah dapat dibagi dalam beberapa wilayah yaitu:
- Wilayah dengan pelayanan tinggi/intensif adalah daerah di jalan utama kota, pusat kota, daerah komersial dan kawasan permukiman.
- Wilayah dengan pelayanan menengah adalah kawasan komplek perumahan dan perkantoran.
- Wilayah dengan pelayanan rendah adalah daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah.
Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Rencana pola pemanfaatan ruang wilayah kota merupakan bentuk pemanfaatan ruang kota yang menggambarkan pengaturan pola pemanfaatan ruang dalam ukuran, fungsi serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam.
Untuk mengarahkan pemanfaatan ruang kepada pola yang dikehendaki perlu diatur dan ditata dalam suatu aturan-aturan yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang, aturan-aturan yang dimaksud seperti peraturan pembangunan setempat, kajian rancangan (design review), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Panduan Rancang Kota (design guidelines) dan standar teknis yang ditetapkan lainnya.
Kawasan Budidaya Perkotaan
1. Perumahan dan Permukiman
Dari hasil kajian terhadap ketersediaan lahan efektif yang layak untuk pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman maka tidak semua wilayah Kota Tomohon memiliki kemampuan dan daya dukung lahan yang baik, karena ada beberapa faktor yang dijadikan sebagai bahan kajian penentuan kelayakan lahan tersebut, yaitu:
- Tidak berada pada kawasan yang rawan terhadap bahaya terjadinya bencana, seperti gunung berapi, tanah longsor, gempa, dan banjir.
- Memiliki kemiringan lereng (slope) yang relatif datar atau tidak berada pada daerah yang curam dan terjal.
- Tidak merupakan kawasan yang dilindungi atau dikonservasi, seperti kawasan hutan, cagar alam dan budaya, kawasan DAS, kawasan sekitar mata air, dsb.
Dengan adanya kriteria-kriteria di atas, maka hasil analisa memperlihatkan bahwa wilayah Kota Tomohon yang masih memungkinkan untuk dilakukan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman baru dalam skala besar, untuk jalasnya dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel Ketersediaan Lahan dan Konsepsi Pembangunan & Pengembangan Perumahan dan Permukiman Baru
| Kecamatan | Prediksi Tahun 2016 | Rasio Ketersediaan Lahan | Konsepsi Pembangunan dan Pengembangan | |
|---|---|---|---|---|
| Prosentase Lahan Efektif (%) | Jumlah Rumah (Unit) | |||
| Tomohon Utara | 8 | 2.198 | Kecil | Intensifikasi |
| Tomohon Timur | 15 | 4.120 | Kecil | Intensifikasi |
| Tomohon Tengah | 10 | 2.747 | Kecil | Intensifikasi |
| Tomohon Barat | 27 | 7.417 | Besar | Ekstensifikasi, Kasiba, Lisiba-BS |
| Tomohon Selatan | 40 | 10.987 | Besar | Ekstensifikasi, Kasiba, Lisiba-BS |
| Jumlah/Total | 100 | 27.469 | ||
| Sumber: Hasil Analisis | ||||
[Peta Rencana Pengembangan Permukiman dan Angka Kepadatan Bangunan]
2. Perdagangan dan Jasa
Rencana pola pemanfaatan dan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pengaturan dan penataan pasar serta sarana perdagangan lainnya.
- Revitalisasi Pasar Beriman yang terpadu dengan pengembangan kawasan pusat pelayanan primer lainnya.
- Relokasi pasar lingkungan kelurahan/kecamatan dan sekitarnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tata ruang kota serta penambahan sarana pasar baru pada daerah-daerah yang dianggap layak untuk dikembangkan.
- Pemerataan fasilitas perdagangan.
- Penetapan lokasi PKL.
3. Industri dan Pergudangan
Rencana pola pemanfaatan dan pengembangan industri dan pergudangan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pengembangan industri kecil dengan dukungan sarana dan prasarana lingkungan.
- Pengarahan pengembangan industri berwawasan lingkungan ke kawasan Kecamatan Tomohon Selatan atau pada WPK III.
- Pengarahan pergudangan disekitar jalan lingkar.
4. Pelayanan Umum
a. Pendidikan
Rencana pengembangan dan pola pemanfaatan fasilitas pendidikan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pembatasan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan di kawasan-kawasan yang rawan terhadap bahaya terjadinya bencana, yaitu di WPK I, II dan III.
- Pengembangan sarana dan prasarana pendukung pendidikan di seluruh wilayah kota khususnya pada kawasan yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai kawasan pengembangan baru.
b. Kesehatan
Rencana pengembangan dan pola pemanfaatan fasilitas kesehatan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pengembangan fasilitas kesehatan baru di wilayah pengembangan kota I (Kecamatan Tomohon Timur) dan WPK IV (Kecamatan Tomohon Selatan).
- Pengembangan sarana pengolah limbah (IPAL) pada tiap rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya yang dinilai menimbulkan limbah yang berbahaya bagi terjadinya degradasi lingkungan.
- Merelokasi sarana-sarana kesehatan yang sudah tidak layak lagi karena berada pada kawasan yang padat aktivitas serta berada dalam lingkungan perumahan yang padat.
c. Peribadatan
Pada dasarnya pengembangan sarana peribadatan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kota Tomohon sebagai upaya untuk menciptakan kemudahan dan pelayanan yang maksimal dari sarana-sarana peribadatan tersebut tanpa ada yang merasa keberatan.
d. Rekreasi/Olah Raga
Rencana pola pemanfaatan ruang dan pengembangan sarana rekreasi dan olahraga disesuaikan dengan rencana pengembangan struktur tata ruang Kota Tomohon seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah pelayanan yang optimal dan efektif ke seluruh lapisan masyarakat Kota Tomohon tanpa terkecuali, termasuk dengan penyediaan lapangan-lapangan olahraga dan tempat bermain anak (rekreasi) pada unit-unit lingkungan kecil.
e. Perkantoran
Rencana pola pemanfaatan ruang dan pengembangan perkantoran dipusatkan pada kawasan pengembangan baru di Kelurahan Kolongan dengan mengoptimalkan penggunaan lahan. Namun pada beberapa bangunan perkantoran yang sudah ada dan dinilai memiliki kelayakan untuk tetap dipertahankan dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu serta kualitas bangunan.
f. Transportasi
f.1 Terminal
Rencana pembangunan dan pengembangan Terminal Terpadu yang mencakup terminal angkutan jalan raya dan terminal barang direncanakan pada Terminal Beriman yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi terminal dengan Tipe A. Selain itu direncanakan pembangunan terminal-terminal baru dengan tipe B/C yang berada di kawasan-kawasan pinggiran/perbatasan kota, yaitu di kawasan perbatasan kota bagian utara, barat dan selatan, sedangkan batas kota bagian timur tetap menggunakan Terminal Beriman.
Rencana pembangunan terminal baru diarahkan pada kawasan yang menjadi pusat-pusat pelayanan sekunder, yaitu:
- Kawasan perbatasan bagian utara: di Kelurahan Kinilow
- Kawasan perbatasan bagian barat: di Kelurahan Tara-tara Satu
- Kawasan perbatasan bagian selatan: di Kelurahan Lahendong
f.2 Trayek Angkutan Umum dan Lintasan
Pengembangan trayek angkutan umum dilakukan dengan menggunakan sistem antar terminal yang tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan angkutan umum pada satu lokasi yang dapat menyebabkan kemacetan. Sedangkan jalur lintasannya dirancang melalui kawasan-kawasan permukiman baik yang terdapat di dalam kota maupun yang berada di pinggiran kota.
f.3 Parkir
Pengembangan parkir di Kota Tomohon memperhatikan:
- Kepadatan lalulintas: tidak diperkenankan parkir di tepi jalan utama.
- Ketersediaan lahan: pada kawasan perdagangan dan jasa yang sudah tidak memiliki lahan yang cukup maka setiap pembangunan harus disertai dengan tempat parki (basement);
- Gedung parkir: disiapkan pada kawasan dengan kepadatan bangunan dan ekonomi tinggi.
f.4 Taman Pekuburan
Pembangunan sarana dan prasarana pekuburan umum diarahkan pada setiap kecamatan. Jadi pekuburan umum di Kota Tomohon nantinya berjumlah 5 lokasi.
f.5 TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir)
Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) telah tersedia di Kelurahan Uluindano dengan sistem terbuka (open dumping system). Lokasi tersebut tidak memenuhi syarat lingkungan karena terletak di wilayah resapan air yaitu di hulu dari Sungai Sapa dan berada di tikungan jalan raya yang menghubungkan Kota Tomohon dengan Kelurahan Pangolombian serta kelurahan/desa lainnya. Oleh karena itu, perlu pemindahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) ke wilayah lain (Kelurahan Woloan) dan memperbaiki sistem pengelolaannya. Pemindahan TPA ke wilayah lain, disarankan agar sebelum kegiatan TPA tersebut beroperasi, harus dilakukan kajian lingkungan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep 17 Tahun 2001.
[Peta Rencana Rencana Sebaran Sarana dan Prasarana Kota Tomohon]
5. Pariwisata
Untuk memaksimalisasi seluruh potensi pariwisata yang ada yang memungkinkan wisatawan melakukan eksplorasi ke setiap obyek wisata maka kawasan pengembangan sebaiknya dikembangkan dengan alternatif pendekatan sebagai berikut:
-
Pengembangan kawasan dengan konsep "Seisi Kota"; untuk wisatawan: Konsep ini meminimalisasi konsentrasi wisatawan yang berlebihan pada satu kawasan (agar tidak melampaui carrying capacity) dan secara simultan melakukan dispersi kontribusi ekonomi di seluruh kawasan. Tujuan berikutnya adalah memaksimalisasi pengalaman kunjungan wisatawan "Tourist Satisfaction" yang konsekuensi logisnya akan meningkatkan lama tinggal (length of stay) dan multiplier effect ekonomi bagi perekonomian kota.
Bila misalkan 'bunga' dapat dikembangkan sebagai Icon pariwisata Kota Tomohon, maka ada beberapa alternatif yang dapat disarankan.
- Pertama, melalui Konsensus dari seluruh warga kota maupun kompetisi, Tomohon dapat memilih salah satu bunga yang paling menonjol untuk dijadikanIconpariwisata, dan secara teknis seluruh kawasan akan menanam bunga tersebut.
- Kedua, Tomohon dapat membangun citra sebagai kota dengan 1000 bunga (persepsi yang dibangun untuk kota yang memiliki berbagai variasi bunga dan ini dilakukan melalui inovasi di bidang pertanian). Bila pendekatan ini yang dipilih, maka seluruh kawasan dapat dikelompokkan secara tematis dalam kelompok yang berbeda sesuai dengan nama bunga yang dipilih untuk dikembangkan.
- Produk Penunjang Utama: Bila konsep "Seisi Kota Untuk Wisatawan" yang ditonjolkan, maka produk lainnya seperti Air Terjun Pinaras, Obyek wisata Kinilow, Danau Linow, Pemandian Air Panas di Lahendong, Obyek wisata Temboan Rurukan, Gunung Mahawu, Gunung Lokon, Woloan dan kawasan Tinoor akan menjadi produk penunjang utama yang akan memberikan pengalaman variatif bagi wisatawan.
6. Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
a. Pertanian
a.1 Kawasan Pertanian Lahan Basah
Berdasarkan peta Penggunaan lahan yang ada, pertanian lahan basah/sawah yang ada di Kota Tomohon seluas 456 ha. Sawah dapat dijumpai di Tara-tara, Kayawu, Kakaskasen, Wailan, Pangolombian dan Tondangow. Daerah produksi padi sawah tertinggi terdapat di Kecamatan Tomohon Barat.
Tabel Penyebaran Kesesuaian Lahan untuk Pertanian Lahan Basah pada setiap SPT di Kota Tomohon
| Kelas Kesesuaian Lahan | SPT |
|---|---|
| S1 (sangat sesuai) | - |
| S2 (cukup sesuai) | 1, 5, 44, 45 |
| S3 (sesuai marginal) | 4, 8, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 21, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 37, 39, 40, 42 |
| Sumber: Hasil Analisis | |
Kota Tomohon memiliki lahan yang sesuai untuk pertanian tanaman pangan lahan basah (khususnya padi sawah) dengan kelas kesesuaian S2 (cukup sesuai) dan S3 (sesuai marginal). Lahan cukup sesuai tersebar pada landformdataran aluvium dan dataran volkan, yaitu di SPT 1, 5, 44, 45, 66. Faktor pembatas utama adalah temperatur/suhu yang dingin dan lereng lebih dari 3 persen. Lahan yang sesuai marginal tersebar pada landformdataran volkan, yaitu di SPT 4, 8, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 21, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 37, 39, 40, 42. Faktor pembatas utama adalah drainase cepat dan lereng.
Pada SPT 5, 9, 11, 16, 18, 26, 33, 36 lahan dapat digolongkan tidak sesuai saat ini untuk pengembangan pertanian tanaman pangan lahan kering karena faktor pembatas lereng agak curam sampai curam. SPT lainnya tidak sesuai secara permanen untuk pertanian lahan kering karena faktor pembatas lereng curam/terjal.
Pengembangan pertanian tanaman pangan lahan basah bertujuan untuk:
- Meningkatkan produktivitas pertanian lahan basah yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani.
- Memenuhi kebutuhan lokal akan pangan khususnya beras.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Menciptakan kesempatan kerja dan berusaha.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
[Peta Satuan Peta Tanah (SPT)]
a.2 Kawasan Pertanian Lahan Kering
Penggunaan lahan pertanian lahan kering pada tahun 2003 tercatat seluas 4.616 ha. Jenis usaha yang dikembangkan petani pada lahannya adalah budidaya palawija dan atau tanaman hortikultura/tanaman hias pada lahannya secara terus menerus. Komoditas yang biasa ditanam oleh petani adalah jagung dan kacang-kacangan, wortel, kubis, mentimun, buncis dan tanaman hias. Tanaman hias banyak dibudidayakan di daerah Kakaskasen. Di daerah Rurukan petani masih membudidayakan tanaman hortikultura dengan sistem teras pada lahan yang berlereng curam. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan ditambah dengan panorama alam yang indah dan kesejukan daerah tersebut. Di daerah Wawo terdapat dataran yang cukup luas namun berdasarkan survei lapangan, tidak dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan hasil evaluasi kesesuaian lahan untuk pertanian lahan kering, lahan-lahan (SPT) yang dapat dikembangkan untuk pertanian lahan kering di Kota Tomohon dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel Penyebaran Kesesuaian Lahan untuk Pertanian Lahan Kering
| Kelas Kesesuaian Lahan | Kelas Kesesesuaian pada SPT |
|---|---|
| S1 (sangat sesuai) | - |
| S2 (cukup sesuai) | 4, 13, 14, 17, 29, 30, 38, 42, 44 |
| S3 (sesuai marginal) | 8, 10, 12, 15, 17, 25, 27, 28, 32, 34, 37, 39, 40 |
| Sumber: Hasil Analisis | |
Daerah perencanaan memiliki lahan yang sesuai untuk pertanian lahan kering dengan kelas kesesuaian S2 (cukup sesuai) dan S3 (sesuai marginal). Lahan cukup sesuai tersebar pada landform dataran alluvium dan dataran volkan, yaitu di SPT 4, 13, 14, 17, 29, 30, 38, 42, 44. Faktor pembatas utama adalah lereng, drainase agak terhambat, kemasaman (pH) dan kesuburan tanah. Lahan yang sesuai marginal tersebar pada landform dataran volkan, yaitu di SPT 8, 10, 12, 15, 17, 25, 27, 28, 32, 34, 37, 39, 40. Faktor pembatas utama adalah drainase agak terhambat, terrain/lereng, dan kemasaman tanah.
Pada SPT 5, 9, 11, 16, 18, 26, 33, 36 lahan dapat digolongkan tidak sesuai saat ini untuk pengembangan pertanian tanaman pangan lahan kering karena faktor pembatas lereng agak curam sampai curam. SPT lainnya tidak sesuai secara permanen untuk pertanian lahan kering karena faktor pembatas lereng sangat curam/terjal dan drainase buruk.
Pengembangan tanaman pertanian lahan kering bertujuan untuk:
- Meningkatkan produktivitas pertanian lahan kering yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Meningkatkan produksi pertanian.
- Meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumberdaya alam.
- Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat/petani.
- Mewujudkan sistem ketahanan pangan yang berdasarkan pada sumberdaya lahan, pangan, kelembagaan dan budaya pangan lokal.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan peluang ekspor
Secara umum, dengan mempertimbangkan iklim dan ketinggian tempat maka semua daerah dataran dapat dikembangkan tanaman pangan seperti kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, jagung, umbi-umbian dan tanaman hortikultura/tanaman hias.
Tanaman Hortikultura berpotensi dikembangkan di daerah Kecamatan Tomohon Timur, Tomohon Utara, Tomohon Tengah dan sebagian Tomohon Selatan.
b. Perkebunan/Tanaman Tahunan
Tanaman perkebunan di daerah perencanaan sebagian besar diusahakan secara tradisional, dalam bentuk kebun campuran dan jarak tanam tidak diperhatikan. Kebun campuran banyak tersebar di Tomohon Utara dan Tomohon Barat, yang dapat dibedakan dari kerapatan dan jenis tanaman yang diusahakan petani, yakni pada kebun campuran 1 (207 ha) tingkat kerapatan vegetasi lebih rapat dan jenis tanaman yang diusahakan cengkeh, kelapa, tanaman buah-buahan, vanili, pisang, aren, bambu dan tanaman kayu-kayuan lainnya. Petani tidak memperhatikan jarak tanam dalam kelompok kebun campuran ini.
Pada kelompok Kebun Campuran 2 (6.034 ha), jenis tanaman yang diusahakan juga bervariasi. Di daerah Tara-tara bagian barat (Kecamatan Tomohon Barat) dan Tinoor (Kecamatan Tomohon Utara), penduduk lebih banyak menanam tanaman cengkeh dan kelapa secara bersama-sama. Daerah lainnya berupa tanaman cengkeh, pisang, aren dan bambu.
Lahan yang sesuai untuk perkebunan/tanaman tahunan di daerah perencanaan tergolong dalam kelas kesesuaian S3 (sesuai marginal). Lahan yang sesuai marginal tersebar pada landform dataran volkan, lereng volkan dan perbukitan volkan, yaitu di SPT 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 21, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 42, 44, 45, 47, 48, 49, 50. Faktor pembatas utama adalah temperatur/suhu, lereng, drainase agak terhambat, kemasaman (pH), dan kesuburan tanah.
Pada SPT 5, 24, 28, 43, lahan dapat digolongkan tidak sesuai saat ini untuk pengembangan perkebunan/tanaman tahunan karena faktor pembatas lereng yang curam. SPT lainnya tidak sesuai secara permanen untuk pertanian lahan kering karena faktor pembatas lereng curam/terjal dan drainase sangat terhambat.
Tabel Penyebaran Kesesuaian Lahan untuk Tanaman Perkebunan/Tanaman Tahunan pada setiap SPT di Kota Tomohon
| Kelas Kesesuaian Lahan | Kelas Kesesesuaian pada SPT |
|---|---|
| S1 (sangat sesuai) | - |
| S2 (cukup sesuai) | - |
| S3 (sesuai marginal) | 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 21, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 42, 44, 45, 47, 48, 49, 50 |
| Sumber: Hasil Analisis | |
Tanaman Tahunan/Perkebunan berpotensi untuk dikembangkan hampir di semua daerah perencanaan yang memiliki kemiringan lereng < 40%. Kelapa, Pala, Kakao, Pisang, Kopi Robusta, Aren dan Tanaman Buah-buahan sangat berpotensi untuk dibudidayakan pada elevasi < 500 mdpl, sedangkan pada elevasi > 500 mdpl dapat dikembangkan Kayumanis, Cengkeh, Kopi Arabika, Aren dan Tanaman Buah-buahan.
Pengembangan tanaman tahunan/perkebunan bertujuan untuk:
- Meningkatkan produktivitas tanaman tahunan /perkebunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Meningkatkan produksi perkebunan.
- Meningkatkan sumber devisa negara.
- Meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumberdaya alam.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Meningkatkan peluang ekspor.
- Menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kesempatan berusaha bagi masyarakat pedesaan.
c. Peternakan
Usaha peternakan di Kota Tomohon dilakukan dalam bentuk peternakan rakyat. Dari data yang ada jelas terlihat bahwa ternak Babi banyak dikembangkan di Kecamatan Tomohon Barat kemudian diikuti Kecamatan Tomohon Utara dan Kecamatan Tomohon Selatan.
Populasi ternak unggas (ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam buras dan itik) pada setiap kecamatan di Kota Tomohon sangat bervariasi. Ayam ras pedaging merupakan populasi unggas terbesar yang dibudidayakan di Kota Tomohon dan paling banyak terdapat di Kecamatan Tomohon Barat. Ayam ras petelur banyak dikembangkan di kecamatan Tomohon Utara, sedangkan ayam buras tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Tomohon.
Permasalahan yang menonjol dalam kegiatan peternakan adalah lokasi peternakan yang berdekatan dengan pemukiman yang berpotensi terjadinya penularan virus berbahaya dari hewan kepada manusia dan penanganan limbah yang kurang baik yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Di samping itu tidak adanya tempat penampungan dan pemotongan hewan khususnya ayam dan babi yang pada umumnya hanya ditampung dan dipotong di rumah-rumah penduduk.
Tujuan/sasaran pengembangan peternakan adalah memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan peternakan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Pengembangan peternakan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu protein hewani berupa daging dan telur. Arahan pengembangan berlokasi di Kecamatan Tomohon Barat khususnya di bagian barat Desa Tara-tara.
Rencana Pengelolaan Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, dan Kawasan Prioritas
Rencana Pengelolaan Kawasan Lindung
Kawasan lindung meliputi:
- Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan di bawahnya,
- Kawasan perlindungan setempat,
- Kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan
- Kawasan rawan bencana alam.
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Bagi Kawasan di Bawahnya
a. Hutan lindung
Berdasarkan kondisi saat ini dan pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan lindung sebagai berikut:
- Pemantapan kawasan hutan lindung berdasarkan Keppres No.32/1990 melalui pemetaan, pengukuhan dan penataan batas di lapangan untuk memudahkan pengendaliannya.
- Pengendalian kegiatan budidaya yang telah berlangsung lama dalam kawasan hutan lindung.
- Pengembalian fungsi hidrologis kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan dengan reboisasi.
- Pemantauan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan hutan lindung agar tidak mengganggu fungsi lindung.
b. Kawasan Resapan Air
Berdasarkan kondisi saat ini dan tujuan perlindungan yang ingin dicapai maka disusun beberapa alternatif pengelolaan dan pengembangan kawasan resapan air sebagai berikut:
- Pengendalian kegiatan budidaya yang telah berlangsung lama dalam kawasan hutan lindung.
- Menata pemanfaatan kawasan resapan seperti di Sineleyan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan terbangun.
- Rehabilitasi lahan dan konservasi tanah, antara lain: mempercepat pemulihan kawasan resapan dengan penghijauan.
- Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan resapan air.
- Pemantapan kawasan resapan air, bila berada dalam kawasan hutan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung untuk menjamin keberadaan kawasan hutan dan fungsi hutan.
- Mengembangkan hutan rakyat untuk menyediakan kebutuhan domestik akan kayu bangunan dan melakukan penghijauan dengan menanam jenis-jenis kayu hutan guna mengendalikan erosi, memperbesar infiltrasi tanah dan mencegah banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Kawasan Perlindungan Setempat
a. Sempadan Sungai
Rencana Pengelolaan Kawasan Sempadan sungai sebagai berikut:
- Mencegah kegiatan budidaya di sepanjang sungai yang dapat menganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta alirannya.
- Kawasan pemukiman yang dilewati sungai harus memperhatikan batas sempadan sungai menurut ketentuan yang ada, antara lain Permen PU No. 63/PRT/1993.
- Melarang pembuangan sampah dan limbah rumah tangga langsung ke sungai.
- Mengatur saluran drainase terutama saluran limbah rumah tangga agar tidak langsung masuk ke sungai tapi ditampung terlebih dahulu dalam lobang resapan di setiap halaman rumah dan/atau ditampung dan dikelola di bak penampungan/IPAL.
- Tidak menggunakan sungai sebagai tempat MCK.
- Menanami kawasan sempadan sungai dengan vegetasi permanen.
- Pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai dengan mengarahkan kegiatan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai fungsi lindung.
- Pengamanan daerah aliran sungai (DAS).
b. Kawasan Sekitar Danau
Rencana Pengelolaan Kawasan Sekitar Danau adalah sebagai berikut:
- Mencegah kegiatan budidaya di sekitar mata air yang dapat mengganggu kuantitas air danau dan merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan.
- Menanami kawasan sekitar danau dengan vegetasi permanen.
- Pengendalian kegiatan yang telah ada di kawasan sekitar danau dengan mengarahkan penggunaan lahan yang memiliki penutupan lahan tinggi.
c. Kawasan sekitar mata air
Rencana Pengelolaan Kawasan Sekitar Mata Air adalah sebagai berikut:
- Mencegah kegiatan budidaya di sekitar mata air yang dapat mengganggu kuantitas air dan merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan.
- Menanami kawasan sekitar mata air dengan vegetasi permanen.
- Pengendalian kegiatan yang telah ada di kawasan sekitar mata air dengan mengarahkan penggunaan lahan yang memiliki penutupan lahan tinggi.
- Mengupayakan pembebasan lahan yang telah dikuasai penduduk dengan penggantian yang layak dan menjadikan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.
- Pembuatan resapan air di daerah permukiman, penghijauan di luar kawasan hutan dan reboisasi di dalam kawasan hutan.
d. Kawasan sekitar lereng curam
Rencana pengelolaan kawasan sekitar lereng curam adalah sebagai berikut:
- Mencegah kegiatan budidaya disekitar kawasan berlereng curam.
- Mengupayakan pembebasan lahan yang telah dikuasai penduduk dengan penggantian yang layak dan menjadikan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.
- Dijadikan sebagai kawasan lindung dengan ditanami tanaman tahunan yang mampu menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi.
- Pada kawasan lereng yang terdapat di daerah-daerah kawasan budidaya (kawasan terbangun) dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai jalur hijau atau kawasan hijau, seperti di tengah permukiman atau berada di pinggiran jalan-jalan utama.
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya
a. Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
Rencana pengelolaan yang ditetapkan untuk kawasan suaka alam meliputi:
- Pengelolaan kawasan suaka alam sesuai dengan tujuan perlindungan masing-masing.
- Kegiatan budidaya tidak diperkenankan, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mengubah bentang alam, kondisi penggunaan lahan, serta ekosistem alami yang ada pada tiap jenis kawasan suaka alam.
- Pengembangan areal yang berpotensi untuk dijadikan Taman Wisata Alam yang memadukan kepentingan pelestarian dan pariwisata/rekreasi alam.
b. Kawasan Cagar Budaya
Rencana Pengelolaan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut:
- Melestarikan dan melindungi kawasan lindung dari alih fungsi.
- Melestarikan bangunan tua, bangunan bernilai sejarah dan/atau bernilai arsitektur tinggi, serta potensi sosial budaya masyarakat yang memiliki nilai sejarah.
[Peta Rencana Kawasan Lindung]
Kawasan Rawan Bencana
a. Rawan Gunung Berapi
Upaya penanggulangan bencana gunung berapi dapat didasarkan pada zonasi tingkat kerawanan bencana dengan upaya-upaya pengelolaan sebagai berikut:
- Kawasan Rawan Bencana II: disarankan untuk tidak membangun pemukiman baru di tempat ini dan rumah-rumah yang terlanjur dibangun di sekitar sungai pada kawasan ini dan tidak berada pada ketinggian 25 m atau lebih di atas dasar sungai, perlu mewaspadai setiap aktivitas yang terjadi pada gunung berapi ini atau sebaiknya direlokasi. Selama musim hujan penduduk di daerah hulu agar mengawasi dan memberitahukan adanya aliran lahar yang akan melanda daerah hilir. Di daerah ini penanggulangan fisik dengan membangun dam sabo sangat diperlukan.
- Kawasan Rawan Bencana I: wilayah ini cukup aman untuk pemukiman dan kegiatan usaha. Pada saat hujan abu penduduk harus tinggal di rumah atau bangunan yang kokoh dengan memakai topi, kacamata, kain penutup hidung dan menutup bak air yang terbuka. Apabila hujan abu sudah mereda harus segera membersihkan endapan abu di atas atap.
b. Rawan Gempa
Rencana Pengelolaan Kawasan Rawan Gempa adalah:
- Mengupayakan pembangunan gedung dengan konstruksi tahan gempa.
- Tidak mendirikan bangunan pada daerah yang berlereng labil.
- Membangun fasilitas-fasilitas evakuasi yang sangat berguna bila terjadi gempa.
c. Rawan Longsor
Rencana pengelolaan kawasan rawan longsor adalah:
- Tidak menjadikan kawasan lereng sebagai kawasan terbangun, terutama pada lereng-lereng yang memilki tingkat kestabilan dan struktur tanah yang kurang baik.
- Jika memungkinkan untuk dijadikan sebagai kawasan terbangun, dilakukan pengendalian pendirian bangunan dengan konstruksi bangunan yang ringan dan tidak menimbulkan beban yang berat ke tanah, juga melakukan pembatasan ketinggian bangunan.
d. Rawan Banjir
Rencana pengelolaan kawasan rawan banjir adalah:
- Mengatur dan menata kembali sistem drainase setempat.
- Mengusahakan tiap kapling/pekarangan memiliki kawasan resapan air sendiri jadi tidak semua halaman dijadikan sebagai lahan terbangun.
- Diwajibkan memiliki jaringan pembuangan yang baik yang dikoordinasikan dengan sistem drainase lingkungan yang ada.
- Sedapat mungkin meninggikan permukaan pekarangan (peil lahan) di atas saluran-saluran drainase yang ada untuk mencegah luapan sistem drainase masuk ke pekarangan rumah/bangunan.
Rencana-rencana Pengendalian dan Kendala Penanganan Banjir:
Diagram Rencana Pengendalian Banjir
Dari uraian rencana penanganan banjir tersebut di atas, maka untuk rencana penanganan bahaya banjir di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Urutan rencana 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan melibatkan dan mengaktifkan peran serta masyarakat secara langsung, karena pada umumnya pengelolaan saluran drainase terbesar berada di lingkungan perumahan/permukiman dan aktivitas masyarakat.
- Rencana pembuatan sistem penanganan banjir dilakukan dengan memperhatikan bentuk kemiringan lahan/kontur sebagai dasar pertimbangan utama.
- Pembangunan sumur-sumur resapan merupakan pembangunan sistim drainase yang berwawasan lingkungan sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Lokasi sumur resapan haruslah pada daerah yang berkontur tanah yang rendah karena kemiringan muka air tanah yang kecil memiliki permeabilitas yang sangat besar dan sangat tepat untuk meresapkan air dengan cepat.
- Arahan lokasi untuk pembangunan sumur-sumur resapan semaksimal mungkin pada tiap-tiap rumah yang memiliki lahan yang cukup luas, dengan sekurang-kurangnya berada dalam lingkungan kawasan permukiman seperti 1 sumur resapan untuk 10 rumah.
- Sumur-sumur resapan yang digunakan sebagai sumur resapan keluarga (SRK) dan sumur resapan bersama (SRB) dilakukan dengan berdasarkan pada:
- Konstruksinya harus sederhana.
- Dikerjalan dengan menggunakan peralatan yang murah biayanya dan cepat pembuatannya.
- Harus cukup dalam dan memiliki kapasitas tandon air yang memadai.
- Memiliki sarana perlindungan terhadap pencemaran yang memadai.
- Aman terhadap anak-anak yang bermain disekitarnya.
- Bebas dari sarang penyakit khususnya nyamuk sehingga harus ditutup dengan kawat nyamuk secukupnya.
- Mudah dalam pemeliharaan
- Pembangunan banjir kanal di Kota Tomohon khususnya untuk kawasan kota yang berada disebelah timur, tepatnya disepanjang lereng dan lembah Gunung Mahawu.
- Arahan pembangunan banjir kanal dilakukan dengan mengikuti garis kontur dimana untuk yang berada dibagian utara diarahkan ke kawasan utara disekitar wilayah lembah Kelurahan Kinilow yang selanjutnya disalurkan ke sungai-sungai yang bermuara di wilayah pesisir pantai Teluk Manado.
- Kawasan bagian selatan diarahkan ke arah lembah Kelurahan Kolongan yang akan diteruskan ke arah barat kota yang kemudian disalurkan ke sungai yang berada di kawasan sekitar Tara-tara yang bermuara di wilayah pesisir pantai Tanawangko
- Khusus saluran-saluran primer baik yang berupa saluran buatan maupun saluran alami (sungai) perlu dilakukan normalisasi saluran dengan cara pembersihan hambatan-hambatan yang mengganggu saluran dengan melakukan pembangunan tanggul-tanggul banjir.
- Hal lain yang perlu diperhatikan untuk keberadaan saluran primer adalah pembersihan sempadan saluran dan dijadikan sebagai kawasan resapan atau kawasan hijau, yang tujuannya untuk berusaha mengurangi debit air dalam saluran.
- Pada perencanaan di Kota Tomohon diarahkan untuk pembuatan saluran-saluran primer buatan dikombinasikan dengan saluran alami, terutama pada kawasan-kawasan yang memiliki kemiringan topografi rendah seperti di bagian tengah kota (disekitar kawasan Kelurahan Matani, Walian, Paslaten, dan lain-lain). Pembuatan saluran aliran airnya diarahkan ke bagian barat kota yang memiliki topografi yang lebih rendah dengan tujuan untuk mempercepat proses aliran air dan terjadinya genangan serta terjadinya debit air yang tinggi.
- Pembuatan kolam tandon sebagai langkah yang paling mahal untuk Kota Tomohon diarahkan pada dua lokasi yaitu pada bagian utara kota disekitar kawasan Kinilow dan pada bagian barat kota disekitar kawasan Tara-tara. Sedangkan pada bagian selatan kota menggunakan potensi-potensi alam yang berupa Danau.
- Pembangunan kolam tandon harus dilengkapi dengan pompa air.
- Pembangunan kolam tandon ini bertujuan untuk mengendalikan debit air dan bahaya banjir, karena terdapat pintu-pintu air yang dapat diatur dan dikontrol setiap saat.
Dari hasil pemaparan di atas, maka rencana pengendalian banjir dapat diklasifikasikan ke dalam dua upaya pengendalian, yaitu:
-
Upaya-upaya Pengendalian Secara Struktural
Ada beberapa upaya yang bersifat rekayasa teknik sipil yang dapat diterapkan untuk sistem pegendalian banjir dimana pada prinsipnya bertujuan untuk memodifikasi besar-besaran banjr dan tingkat kerawanan seperti, pembuatan tanggul yang merupakan cara paling banyak digunakan di Indonesia, Pengaturan Alur Sungai (memperluas penampang basah sungai, sudetan, groundsill, rivertment, dan lain-lain), Saluran Pengelak Banjir (diversion channel), waduk/embung pengendali banjir, penataan drainase kota, OnSite Stormwater Disposal System (soakwell, pavement, infiltration trench, retention pond), dan penahan tebing.
- Upaya-upaya Non Struktural
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mencakup hal-hal:
- Konservasi hutan (vegetasi) terutama di bagian hulu
- Pengaturan tata guna/pengolahan lahan
- Pengendalian kemiringan dan erosi lahan
- Penanaman tanaman pencegah erosi
- Pengendalian dan pengelolaan daerah rawan banjir dimana hasil pemetaan daerah rawan banjir di atas harus diikuti oleh pembuatan perda dimana akan membatasi atau mencegah pembangunan baru pada daerah yang beresiko banjir, mencegah timbulnya kagiatan-kegiatan baru yang akan menempati daerah genangan dan akan menambah dalam daerah genangan banjir.
- Program Kali Bersih (Prokasih) dan Program Drainase Bersih (Prodrasih), yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
- Perlunya sistim peringatan dini, pengembangan sistem informasi teknologi dan komunikasi (SITK) dalam bentuk data base berbasis internet.
- Peningkatan kesadaran masyarakat (community awarness).
Untuk mendapatkan dan mengetahui kelayakan fungsi dari sistem drainase yang telah dibuat, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
-
Mengadakan Pengukuran Topografi dan Informasi Mengenai Morfologi Sungai
Maksud dan tujuan untuk mendapat gambaran jelas mengenai kondisi topografi dan profil/penampang. Dalam pengukuran ini juga diadakan inventarisasi mengenai kondisi morfologi sungai atau dengan kata lain DAS, tebing sungai atau cekungan sungai.
Dengan mengetahui profil sungai dan debit banjir rancangan maka akan diketahui seberapa besar kemampuan sungai menampung air pada saat banjir apakah terjadi limpasan air dari sungai dan pada titik-titik mana terjadi limpasan, selanjutnya baru diadakan perlakuan seperti membuat embung, sudetan, retarding bazin, dry detension bazin, groundsill, bronjong, tembok pengendali banjir, rivertment, dan lain-lain.
Dengan data debit banjir yang ada bisa memprediksi besarnya air yang melimpah dari sungai ataupun air run off (air pemukaan) akibat topografi yang datar serta sejauh mana pengaruh adanya pasang surut air laut pada setiap sungai akibat debit banjir yang ada.
-
Membuat Simulasi Banjir
Maksud dan tujuan adalah untuk mengetahui keseimbangan antara kemampuan sungai (penampang sungai) dalam mengalirkan air apakah mampu untuk menampung air dalam kondisi banjir (debit banjir).
Proses analisanya sebagai berikut:
- Menghitung debit sungai di lapangan langsung dari data AWLR atau pengukuran langsung di lapangan dengan metode pengukuran yang tersedia.
- Menghitung Debit Banjir Rencana dengan teori berdasarkan rumus-rumus empiris yang berlaku.
- Debit banjir yang diperoleh berdasarkan pengukuran dan perhitungan tersebut di atas kemudian diplot ke peta profil memanjang dan melintang sungai untuk memperoleh daerah luapan dan genangan akibat banjir tersebut dengan bantuan software komputer untuk simulasi banjir.
[Peta Rencana Penanganan Banjir di Kota Tomohon]
Rencana Pengelolaan Kawasan Budidaya
Rencana Penanganan Lingkungan Kota
Rencana penggunaan ruang untuk permukiman di Kota Tomohon diarahkan berdasarkan analisis ketersediaan dan kesesuaian lahan, kajian kebutuhan permukiman dan arah pembangunan kota, serta tinjauan jenis permukiman yang akan dikembangkan. Rencana pengembangan permukiman di Kota Tomohon terdiri atas pengembangan pada kawasan terbangun yang sudah ada dan pengembangan kawasan baru.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Perumahan Permukiman
a. Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Terbangun
Pengembangan dan pengelolaan penggunaan ruang di wilayah Kota Tomohon diutamakan pada kawasan-kawasan terbangun yang sudah ada, dengan cara meningkatkan kepadatan bangunan dan optimalisasi fungsi bangunan, sekaligus melakukan penataan/peningkatan kualitas ruang. Peningkatan kualitas ruang dilakukan berdasar pada konsep-konsep penataan bangunan dan lingkungan, seperti intensifikasi, ekstensifikasi,redevelopment, revitalisasi, dan rehabilitasi.
Intensifikasi Pembangunan
Konsep intensifikasi pembangunan adalah:
- Pengembangan pembangunan dengan memanfaatkan ruang-ruang yang tersedia seoptimal mungkin;
- Pengembangan kawasan yang ada dengan melakukan pembangunan secara vertikal untuk mengantisipasi keterbatasan lahan.
Kawasan-kawasan yang dikembangkan dengan konsep intensifikasi pembangunan adalah:
- Kawasan yang berada di sekitar jaringan jalan arteri primer, yaitu kawasan Kinilow, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, Walian, Lansot, Tumatangtang dan Lahendong.
- Kawasan yang menjadi pusat pelayanan/perdagangan dan jasa, yaitu kawasan Talete Satu dan Dua, Kamasi, Paslaten Satu dan Dua, Matani Satu, Matani Dua dan Matani Tiga.
Redevelopment
Konsep redevelopment adalah:
Pengembangan kawasan dengan cara membangun kembali (rekonstruksi) kawasan dengan fungsi baru yang dinilai memiliki potensi dan prospek yang lebih baik dari fungsi sebelumnya.
Kawasan-kawasan yang dikembangkan dengan cara redevelopment adalah:
- Kawasan Kakaskasen Tiga dimana fungsi perkantoran akan dipindahkan ke kawasan perkantoran baru di Kelurahan Kolongan, sehingga lokasi yang ada dapat dikembangkan dengan fungsi lain yang lebih layak, seperti bangunan dengan fungsi pendidikan, kesehatan (selain rumah sakit), dan bangunan fasum/fasos lainnya.
- Redevelopment kawasan permukiman menjadi kawasan campuran, perdagangan/jasa, permukiman seperti pada kawasan Matani Satu, Matani Dua dan Matani Tiga, kawasan Kinilow, Tara-tara Satu dan Lahendong.
- Kawasan-kawasan lain yang akan dikembangkan fungsi-fungsi baru.
Revitalisasi
Konsep revitalisasi adalah:
Pembangunan dan pengembangan kawasan dengan cara meningkatkan dinamika fungsi kawasan. Revitalisasi ditujukan pada kawasan yang saat ini terlihat menurun fungsi sosial ekonominya namun dinilai memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang.
Kawasan-kawasan yang dikembangkan dengan konsep revitalisasi adalah:
- Kawasan simpang tiga Opo Dotu Tololiu Tua yang berada di kawasan Matani Dua dan Tiga, untuk ditingkatkan kualitas lingkunganya dengan fungsi yang tetap sama yaitu perdagangan dan jasa yang berskala lokal dan regional.
- Sebagian kawasan Kinilow, Tara-tara Satu, dan Lahendong, yang akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan sekunder atau berskala kawasan.
Rehabilitasi
Konsep rehabilitasi adalah pembangunan dan pengembangan kawasan dengan cara memperbaiki lingkungan kawasan yang telah terjadi degradasi sehingga dapat berfungsi kembali sebagai sedia kala.
Kawasan-kawasan yang dikembangkan dengan cara rehabilitasi adalah:
- Kawasan-kawasan tidak terbangun yang berfungsi lindung seperti, kawasan sempadan sungai, sempadan danau, sekitar mata air, kawasan lereng curam disekitar jalan raya Manado-Tomohon yang berada di kawasan Kinilow, Tinoor Satu dan Dua.
- Kawasan-kawasan resapan air yang berada pada perbukitan dan kaki-kaki bukit/pegunungan seperti kawasan di sekitar Gunung Lokon dan Mahawu.
- Kawasan-kawasan lain yang perlu dijaga peranannya (kelestarian dan fungsi).
Pengembangan kawasan dengan cara intensifikasi, revitalisasi dan redevelopment bertujuan sebagai pengendalian kawasan terbangun di Kota Tomohon agar wilayah terbangun tidak meluas ke segala arah (urban sprawl).
Pengembangan kawasan dengan cara rehabilitasi bertujuan memperbaiki mutu dan nilai lingkungan kawasan sehingga sesuai dengan peranan dan fungsi yang ada padanya.
b. Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Baru
Sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamis dengan adanya peningkatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk maka Kota Tomohon membutuhkan kawasan baru untuk mewadahi kegiatan masyarakat.
Pengembangan kawasan-kawasan perumahan dan permukiman baru dapat dilakukan dengan konsep ekstensifkasi yaitu perluasan wilayah pembangunan secara horisontal dengan memanfaatkan ketersediaan lahan yang terbatas untuk dikembangkan secara optimal dan seefektif mungkin.
- Kawasan pengembangan perumahan dan permukiman baru direncanakan berada pada bagian barat daya Kota Tomohon (di antara kawasan Lansot, Woloan dan Kampung Jawa). Pengembangan ini dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar perumahan seperti jalan, jaringan drainase, fasilitas umum dan sosial, dll.
- Kawasan pengembangansecondary house, kesehatan dan jasa pelayanann lainnya dapat berada pada kawasan Kasuang dan sekitarnya serta di Tomohon Barat.
- Kawasan pengembangan resort dan cottage diarahkan pada wilayah Rurukan, Tinoor dan Kakaskasen.
2. Rencana Penataan Bangunan dan Lingkungan
Rencana penataan bangunan dan lingkungan pada pembahasan ini ditujukan pada penataan kepadatan bangunan, dimana arahan kepadatan bangunan untuk kawasan Kota Tomohon dibagi ke dalam tiga kawasan, yaitu:
- Kepadatan Bangunan Tinggi: >50 Bangunan/Ha
- Kepadatan Bangunan Sedang: 30-50 Bangunan/Ha
- Kepadatan Bangunan Rendah: <30 Bangunan/ha
Tabel Arahan Kepadatan Bangunan
| Delineasi Kawasan PWK | Arahan Fungsi Kawasan | Lokasi | Kepadatan Bangunan | |
|---|---|---|---|---|
| Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur | WPK I | Perdagangan dan Jasa | Koridor Jl. Primer/Utama | Tinggi |
| Permukiman | Kelurahan-kelurahan di sekitar koridor utama; Kel Talete Satu dan Dua, Kamasi, Kolongan, Paslaten Satu dan Dua, Matani satu-Tiga. | Tinggi | ||
| Secondary House di Kawasan Kasuang | Rendah | |||
| Kel Rurukan, Kumelembuai dan Temboan | Rendah | |||
| Fasum dan Fasos | Koridor Jl. Primer/Utama | Tinggi | ||
| Selain di koridor utama | Sedang | |||
| Kecamatan Tomohon Utara | WPK II | Perdagangan dan Jasa | Koridor Jl. Primer/Utama | Tinggi |
| Permukiman | Kel. Kakaskasen satu-Tiga; Kinilow | Tinggi | ||
| Kel. Tinoor | Sedang | |||
| Kel. Wailan; Kayawu | Rendah | |||
| Fasum dan Fasos | Koridor Jl. Primer/Utama | Sedang | ||
| Selain di koridor utama | Rendah | |||
| Kecamatan Tomohon Barat | WPK III | Perdagangan dan Jasa | Koridor Jl. Primer/Utama | Tinggi |
| Permukiman | Kel. Woloan Satu-Tiga | Tinggi | ||
| Kel. Tara-tara Satu dan Dua | Sedang | |||
| Fasum dan Fasos | Koridor Jl. Primer/Utama | Sedang | ||
| Selain di koridor utama | Rendah | |||
| Kecamatan Tomohon Selatan | WPK IV | Perdagangan dan Jasa | Koridor Jl. Primer/Utama | Tinggi |
| Permukiman | Kel. Walian, Lansot, Uluindano, Tumatangtang, Kampung Jawa | Tinggi | ||
| Kel. Lahendong | Sedang | |||
| Kel. Lahendong, Pangolombian, Pinaras | Rendah | |||
| Fasum dan Fasos | Koridor Jl. Primer/Utama | Sedang | ||
| Selain di koridor utama | Rendah | |||
3. Zoning Regulation
Tabel Zoning Regulation
| Delineasi Kawasan | Kawasan | Jenis Kawasan | Arahan Lokasi | Aturan Tata Bangunan | Ket | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| KDB maks (%) | KLB maks (%) | Keting-gian Bangun-an maks (Lantai) | KDH min (%) | Sempa-dan Min diukur dari bahu jalan (M) | ||||||
| WPK I Kec. Tomohon Tengah & Timur | Kawasan Budidaya | Perumahan & Permukiman | Fungsi Tunggal | Tersebar di seluruh kawasan | 50 | 100 | 2 | 40 | 5 | |
| Fungsi Ganda | Kel. Talete Satu dan Dua, Kamasi, Paslaten Satu dan Dua, Matani Satu-Tiga, dan Kolongan | 50 | 150 | 3 | 40 | 5 | ||||
| Secondary House | Kawasan batas kota timur di daerah Kasuang | 40 | 60 | 2 | 60 | 8 | ||||
| Kondominium/ Apartemen/ Flat | Kelurahan Matani Satu dan Tiga | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Fasilitas Umum & Sosial | Pendidikan (TK-SLTA) | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 120 | 3 | 50 | 8 | |||
| Universitas/ Akademi | Kel. Matani Satu dan Dua | 40 | 160 | 4 | 50 | 10 | ||||
| Kesehatan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 8 | ||||
| Keagamaan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 10 | ||||
| Perkantoran Pemerintahan | Kelurahan Kolongan | 40 | 160 | 4 | 50 | 20 | ||||
| Perdagangan & Jasa | Pusat Perbelanjaan Modern/ Mall | Kel. Matani Dua dan Tiga | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | |||
| Pertokoan Retail & Grosir | Kel. Matani Dua-Tiga, Talete Satu dan Dua | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Rental Office | Kelurahan Paslaten Satu dan Dua | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Hotel & Jasa Penginapan Lainnya | Kelurahan Matani Satu, Kamasi dan Talete Dua | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Cottage terbatas | Kelurahan Rurukan dan Temboan | 40 | 30 | 1 | 70 | 10 | Syarat khusus | |||
| Bank | Kawasan Pusat Kota | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Jasa Lainnya | Kawasan Pusat Kota | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Sarana & Prasarana Lainnya | Taman Kota | Kelurahan Talete Dua dan Matani Satu | - | - | - | 100 | - | |||
| Arboretum | Kelurahan Rurukan | 20 | 20 | 1 | 80 | 20 | ||||
| Terminal | Kelurahan Talete | 30 | 60 | 2 | 50 | - | ||||
| Lembaga Pemasyarakat-an | Kelurahan Kolongan | 40 | 80 | 2 | 60 | 20 | ||||
| Kawasan Lindung | Sempadan Sungai | 0-50 m dari pinggiran Sungai Tondano | - | - | - | 100 | - | |||
| Sekitar Mata Air | 0-100 m dari pinggiran mata air | - | - | - | 100 | - | ||||
| Rawan Gunung Berapi | Kawasan rawan bencana gunung berapi I dan II; Kel Kumelem-buai, Rurukan, Temboan, Talete Satu-Dua. | 60 | 60 | 1 | 40 | 5 | Syarat khusus | |||
| Rawan Longsor | Kawasan dengan kemiringan lahan >40% | 40 | 40 | 1 | 60 | 8 | Syarat khusus | |||
| WPK II Kec. Tomohon Utara | Kawasan Budidaya | Perumahan & Permukiman | Fungsi Tunggal | Tersebar di seluruh kawasan | 50 | 100 | 2 | 40 | 5 | |
| Kondominium/ Apartemen/ Flat | Kelurahan Kakaskasen Tiga dan Dua | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Fasilitas Umum & Sosial | Pendidikan (TK-SLTA) | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 120 | 3 | 50 | 8 | |||
| Kesehatan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 8 | ||||
| Keagamaan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 10 | ||||
| Perkantoran Pemerintahan | Lokasi Eksisting | 40 | 160 | 4 | 50 | 20 | ||||
| Perdagangan & Jasa | Pertokoan Retail & Grosir | Kelurahan Kinilow | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | |||
| Rental Office | Kelurahan Kinilow | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Hotel & Jasa Penginapan Lainnya | Kelurahan Kinilow dan Kakaskasen Dua | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Cottage terbatas | Kelurahan Tinoor Satu dan Dua | 40 | 40 | 1 | 50 | 8 | Syarat khusus | |||
| Bank | Kelurahan Kinilow | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Jasa Lainnya | Kelurahan Kinilow | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Sarana & Prasarana Lainnya | Taman Kota | Kelurahan Kinilow dan Kakaskasen Tiga | - | - | - | 100 | - | |||
| Fasilitas Rekreasi | Kawasan-kawasan tertentu | 20 | 40 | 2 | 80 | - | Syarat khusus & harus memiliki ijin | |||
| Pergudangan | Kelurahan Kinilow | 40 | 40 | 1 | 40 | 20 | ||||
| Terminal | Kelurahan Kinilow | 30 | 60 | 2 | 50 | - | ||||
| Kawasan Lindung | Sempadan Sungai | 0-50 m dari pinggiran Sungai Sario | - | - | - | 100 | - | |||
| Sekitar Mata Air | 0-100 m dari pinggiran mata air | - | - | - | 100 | - | ||||
| Rawan Gunung Berapi | Kawasan rawan bencana gunung berapi I dan II; Kel Tinoor Satu dan Dua, Kinilow, Kakaskasen | 60 | 60 | 1 | 40 | 5 | Syarat khusus | |||
| Rawan Longsor | Kawasan dengan kemiringan lahan >40% | 40 | 40 | 1 | 60 | 8 | Syarat khusus | |||
| WPK III Kec. Tomohon Barat | Kawasan Budidaya | Perumahan & Permukiman | Fungsi Tunggal | Tersebar diseluruh kawasan | 60 | 180 | 3 | 30 | 5 | |
| Kondominium/ Apartemen/ Flat | Kelurahan Woloan | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Fasilitas Umum & Sosial | Pendidikan (TK-SLTA) | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 120 | 3 | 50 | 8 | |||
| Kesehatan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 8 | ||||
| Keagamaan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 10 | ||||
| Perkantoran Pemerintahan | Lokasi Eksisting | 40 | 160 | 4 | 50 | 20 | ||||
| Perdagangan & Jasa | Pertokoan Retail & Grosir | Kelurahan Tara-tara | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | |||
| Rental Office | Kelurahan Tara-tara | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Hotel & Jasa Penginapan Lainnya | Kelurahan Tara-tara, dan Woloan | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Bank | Kelurahan Tara-tara | 50 | 200 | 4 | 40 | 10 | ||||
| Pasar | Kelurahan Tara-tara Satu | 50 | 100 | 1 | 40 | 10 | ||||
| Jasa Lainnya | Kelurahan Tara-tara | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Sarana & Prasarana Lainnya | Taman Kota | Kelurahan Woloan dan Tara-tara | - | - | - | 100 | - | |||
| Industri Terbatas | Kelurahan Woloan | 50 | 100 | 2 | 40 | 10 | Harus memiliki ijin | |||
| Kompleks Lapangan Olahraga | Kelurahan Woloan | 40 | 80 | 2 | 40 | 20 | ||||
| Pergudangan | Kelurahan Tara-tara | 40 | 40 | 1 | 40 | 20 | ||||
| Terminal | Kelurahan Tara-tara | 30 | 60 | 2 | 50 | - | ||||
| TPA | Kelurahan Pinaras dan Woloan | 20 | 20 | 1 | 80 | - | Studi Amdal | |||
| Kawasan Lindung | Sempadan Sungai | 0-50 m dari pinggiran sungai | - | - | - | 100 | - | |||
| Sekitar Mata Air | 0-100 m dari pinggiran mata air | - | - | - | 100 | - | ||||
| Rawan Gunung Berapi | Kawasan rawan bencana gunung berapi I dan II; Kelurahan Kayawu dan Tara-tara | 60 | 60 | 1 | 40 | 5 | Syarat khusus | |||
| Rawan Longsor | Kawasan dengan kemiringan lahan >40% | 40 | 40 | 1 | 60 | 8 | Syarat khusus | |||
| WPK IV Kec. Tomohon Selatan | Kawasan Budidaya | Perumahan & Permukiman | Fungsi Tunggal | Tersebar diseluruh kawasan | 60 | 180 | 3 | 30 | 5 | |
| Kondominium/ Apartemen/ Flat | Kelurahan Lahendong | 50 | 150 | 3 | 30 | 10 | ||||
| Fasilitas Umum & Sosial | Pendidikan (TK-SLTA) | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 120 | 3 | 50 | 8 | |||
| Kesehatan | Kawasan antara Woloan dan Kampung Jawa/Lansot | 40 | 60 | 2 | 50 | 8 | ||||
| Keagamaan | Disesuaikan dgn kebutuhan | 40 | 60 | 2 | 50 | 10 | ||||
| Perkantoran Pemerintahan | Lokasi Eksisting | 40 | 120 | 3 | 50 | 20 | ||||
| Perdagangan & Jasa | Pertokoan Retail & Grosir | Kel Lahendong | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | |||
| Rental Office | Kelurahan Lahendong | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Hotel & Jasa Penginapan Lainnya | Kelurahan Lahendong, Pangolombian dan Tondagow | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Bank | Kelurahan Lahendong | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Pasar | Kelurahan Lahendong | 50 | 100 | 2 | 40 | 10 | ||||
| Jasa Lainnya | Kelurahan Lahendong | 50 | 150 | 3 | 40 | 10 | ||||
| Sarana & Prasarana Lainnya | Taman Kota | Kelurahan Lahendong dan Tumatan-tang | - | - | - | 100 | - | |||
| Pergudangan | Kelurahan Lahendong | 40 | 80 | 2 | 40 | 20 | ||||
| Terminal | Kelurahan Lahendong | 30 | 60 | 2 | 50 | - | ||||
| Kawasan Lindung | Sempadan Sungai | 0-50 m dari pinggiran Sungai | - | - | - | 100 | - | |||
| Sempadan Danau | 0-100 m dari pinggiran danau | - | - | - | 100 | - | ||||
| Sekitar Mata Air | 0-100 m dari pinggiran mata air | - | - | - | 100 | - | ||||
| Rawan Longsor | Kawasan dengan kemiringan lahan >40% | 40 | 40 | 1 | 60 | - | Syarat khusus | |||
| Sekitar Panas Bumi | Kelurahan Lahendong dan sekitarnya | 40 | 40 | 1 | 60 | - | Syarat khusus | |||
4. Rencana Pengelolaan Sistem Jaringan Transportasi
Rencana pengelolaan prasarana transportasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan tingkat pelayanan prasarana transportasi guna mendukung berjalannya sistem pelayanan yang telah direncanakan.
Rencana pengembangan angkutan umum di Kota Tomohon meliputi:
- Penataan ulang jumlah dan rute angkutan umum dalam kota.
- Menyediakan pemberhentian untuk angkutan umum yang memadai.
- Pengembangan dan penataan pelayanan angkutan para transit.
- Pengembangan dan peningkatan pelayanan/penggunaan angkutan umum massal yang optimal, seperti kapasitas sekali angkut dari jenis dan moda angkutan kota.
- Peningkatan dan perbaikan sistem pelayanan dan fungsi terminal Beriman dengan merencanakan pengembangan terminal menjadi terminal dengan tetap mempertahankan fungsi yang ada.
- Pembangunan terminal-terminal baru yang bertipe C di kawasan-kawasan batas kota, seperti di Lahendong, Tara-tara dan Kinilow.
Berdasarkan rencana penataan dan pengelolaan sistem transportasi, maka ada beberapa kawasan yang perlu dilakukan perbaikan jaringan pergerakan, yaitu:
- Ruas jalan Tomohon-Manado yang akan dikembangkan kondisi fisik jalan dengan cara pelebaran jalan.
- Jalan kolektor primer pada ruas jalan Tomohon-Kawangkoan yang akan dikembangkan kondisi fisik dengan cara pelebaran jalan.
- Jalan kolektor primer pada ruas jalan Tomohon-Tondano yang akan dikembangkan kondisi fisiknya dengan cara pelebaran jalan.
- Jalan kolektor primer pada ruas jalan Tomohon-Tanawangko yang akan dikembangkan kondisi fisik dengan cara pelebaran jalan.
- Pengembangan jalan dalam kota yang berfungsi primer seperti yang terdapat di Kamasi, Kolongan, Matani, Walian, Paslaten, Talete berupa peningkatan kondisi permukaan jalan dengan konstruksi HRS dan peningkatan Kapasitas Jalan berupa penambahan lebar badan jalan.
- Pengembangan jalan pada fungsi sekunder Kakaskasen, Woloan, Uluindano, Rurukan berupa peningkatan kondisi permukaan jalan dengan konstruksi HRS dan peningkatan Kapasitas Jalan berupa penambahan lebar badan jalan.
- Pengembangan jalan pada fungsi sub sekunder Wailan, Kayawu, Tara-tara, Pinaras, Lahendong, Pangolombian, dan Kumelembuai berupa peningkatan kondisi permukaan jalan dan peningkatan Kapasitas Jalan berupa penambahan lebar badan jalan.
- Pengembangan jalan lokal pada fungsi lokal Tondangow, Pangolombian, Tinoor, Kumelembuai, dan Temboan dilakukan pengembangan berupa peningkatan kondisi permukaan jalan lokal dan peningkatan Kapasitas Jalan berupa penambahan lebar badan jalan.
- Pengembangan jalan di daerah pertanian/kawasan pertanian sebagai jalan produksi pertanian berupa peningkatan badan jalan tanah menjadi jalan dengan perkerasan kerikil sehingga akses ke daerah pertanian meningkat.
5. Rencana Pengelolaan Utilitas
a. Listrik
Perkiraan kebutuhan listrik di Kota Tomohon dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel Perkiraan Kebutuhan Awal Listrik di Kota Tomohon Tahun 2016
| Jenis Pemakaian | Prediksi Kebutuhan Listrik di Tahun 2016 (VA) | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Domestik (27.469 rmh) | Tipe Mewah | 2.200 VA | 1=2.747 rmh | 6.043.400 | 21.947.630 |
| Tipe Menengah | 1.300 VA | 3=8.241 rmh | 10.713.300 | ||
| Tipe Sederhana | 900 VA | 6=16.481 rmh | 14.832.900 | ||
| Non Domestik | Diasumsikan jumlah kebutuhannya sama dengan jenis pemakaian domestik | 21.947.630 | |||
| Jumlah Total | 43.895.260 | ||||
| Sumber: Hasil Analisis | |||||
Secara rata-rata kebutuhan listrik pada Tahun 2016 adalah 43.895.260 VA. Dengan perkembangan kota yang dinamis maka kebutuhan rata-rata tersebut ditambahkan dengan asumsi kebutuhan tambahan dimana untuk pelanggan domestik sekitar 20% dan non domestik kira-kira 30%.
Tabel Perkiraan Kebutuhan Listrik di Kota Tomohon Tahun 2016 dengan Menggunakan Asumsi Kebutuhan Tambahan
| Jenis Pemakaian | Prediksi Kebutuhan Listrik Tahun 2016 (VA) | Prediksi Asumsi Tambahan | Prediksi Kebutuhan Listrik Tahun 2016 dengan Asumsi Tambahan (VA) |
|---|---|---|---|
| Domestik | 21.947.630 | Diasumsikan 20% dari hasil prediksi=4.389.526 VA | 26.337.156 |
| Non Domestik | 21.947.630 | Diasumsikan 30% dari hasil prediksi=6.584.289 VA | 28.531.919 |
| Jumlah Total | 54.869.075 | ||
| Sumber: Hasil Analisis | |||
Jadi kebutuhan listrik di Kota Tomohon pada tahun 2016 adalah 54.869.075 VA atau sekitar 54.869 MW.
Rencana pengelolaan listrik adalah sebagai berikut:
- Melindungi jaringan listrik dari adanya ancaman dan gangguan, seperti melindungi daerah SUTET dan SUTT dari kemungkinan dijadikan sebagai kawasan terbangun.
- Melakukan dan mengembangkan kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat di bidang kelistrikan, terutama pada upaya-upaya mengatur dan mengendalikan sistem penjaringan dan penyediaan sumber-sumber tenaga listrik baru.
b. Air Bersih
Kebutuhan air bersih di Kota Tomohon berdasarkan standar kebutuhan air bersih dapat dilihat dalam table berikut.
Tabel Kebutuhan Air Bersih Kota Tomohon Tahun 2016
| Jenis Penggunaan | Jumlah Satuan Pemakai | Standar Kebutuhan | Jumlah Kebutuhan | |
|---|---|---|---|---|
| L/Satuan Pemakai/Hr | L/Dtk | |||
| Perumahan | 137.343 Org=27.469 Rumah | 150 L/Org/Hr | 20.601.450 | 238,44 |
| Sosial | 15% dari sambungan utk rumah | 2.000 L/unit/Hr | 8.240.000 | 95,37 |
| Niaga & Komersial | 15% dari sambungan utk rumah | 1.000 L/Unit/Hr | 4.120.000 | 47,69 |
| Industri (Besar dan Kecil) | 10% dari sambungan utk rumah | 5.000 L/Unit/Hr | 13.735.000 | 158,97 |
| Total Kebutuhan Air Bersih | 46.696.450 | 540,47 | ||
| Sumber: Hasil Analisis | ||||
Penambahan kapasitas produksi air bersih PDAM perlu dilakukan dengan mengutamakan sumber-sumber air yang berupa mata air-mata air yang tersebar di wilayah Kota Tomohon, karena diprediksikan pada tahun 2016 jumlah sambungan untuk perumahan mencapai angka 27.469 sambungan.
c. Telkom
Rencana pengembangan dan pegelolaan sarana telekomunikasi di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Penambahan kapasitas jaringan telekomunikasi sesuai dengan arah pengembangan.
- Menyebarkan fasilitas telekomunikasi umum, seperti telepon umum dan warung telekomunikasi di lokasi-lokasi strategis.
- Mengendalikan pertumbuhan dan pengembangan jaringan telepon tanpa kabel terutama pembangunan menara-menara (tower) pemancar gelombang.
d. Drainase
Terjadinya genangan dan banjir di Kota Tomohon pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal:
- Masih kurangnya drainase mikro, sementara drainase mikro yang ada tidak optimal karena penyumbatan dan tidak terintegrasi dengan baik. Pada beberapa bagian kawasan terputus karena tidak adanya jaringan.
- Penurunan kapasitas drainase makro, karena adanya tingkat endapan yang cukup tinggi serta kerusakan yang banyak terdapat pada sistem jaringan yang ada. Selain itu banyak terjadi pengecilan badan-badan jaringan sebagai dampak dari kurangnya pengawasan pembangunan saluran drainase ini.
Rencana pengembangan dan pengelolaan prasarana drainase di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Menyempurnakan dan meningkatkan jaringan drainase mikro yang ada serta mengembangkan jaringan drainase mikro yang baru secara terpadu pada tempat-tempat yang belum terlayani. Jaringan drainase mikro merupakan jaringan yang terdapat di sisi kiri-kanan jalan atau drainase jalan. Pada saat ini masih banyak jaringan drainase mikro yang tidak terhubungkan satu dengan yang lain, sehingga perlu pengembangan jaringan yang terpadu atau terintegrasi.
- Meningkatkan fungsi pelayanan drainase makro. Drainase makro umumnya berupa sungai atau anak sungai. Pada saat ini banyak sungai di Kota Tomohon yang fungsinya mengalami penurunan, yang disebabkan karena penurunan kapasitas. Penurunan kapasitas ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti pembuangan sampah ke sungai dan erosi.
e. Sanitasi
Dari hasil kajian dan rencana pengembangan penyediaan air bersih sampai dengan Tahun 2016 diperoleh gambaran bahwa produksi kebutuhan air bersih per hari sebanyak 24.035.025 liter atau sekitar 24.035 m 3/hari akan menjadi kotor atau sebagai produk limbah domestik yang harus ditangani.
Pada umumnya sistem penanganan air limbah yang terdapat di daerah kajian masih tradisional yaitu, dengan mengalirkan air limbah domestik ke selokan yang ada atau dengan mengalirkannya ke saluran irigasi dan sungai. Sehingga lambat laun timbul pencemaran terhadap air tanah dan air permukaan serta dapat mengganggu kesehatan penduduk.
Bahan pencemar (polutan) yang dihasilkan oleh penduduk masuk ke dalam lingkungan melalui cairan limbah yang dilepaskan selama aktivitas berlangsung seperti mandi, mencuci, memasak dan sebagainya. Berdasarkan pedoman perencanaan sumberdaya air wilayah sungai, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Direktorat Jenderal Sumberdaya Air (2001), produksi cairan limbah (aliran balik) adalah 80-95% dari jumlah air yang digunakan sesuai kebutuhan air untuk semua sektor.
Substansi yang paling penting yang masuk ke lingkungan dari sumber-sumber limbah rumah tangga adalah BOD, nitrogen dan fosfor, bakteri patogen (fecal coli). Sumber limbah rumah tangga dapat berperan sebagai sumber utama untuk polutan mikro organic.
Pembuangan limbah cair domestik ke badan air secara langsung sebagian besar ditemukan di pemukiman sekitar Sungai Ranowangko. Juga perlu diteliti dengan seksama untuk IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) rumah sakit dan kegiatan-kegiatan peternakan yang terdapat di sekitar Sungai Ranowangko.
Hasil pengukuran di lapangan diperoleh data bahwa kualitas air Sungai Ranowangko memiliki partikel tersuspensi/total suspended solid(TSS) dan jumlah partikel terlarut/total dissolved solid(TDS) yang tinggi dan air sungai berbau. Terukur TSS sebesar 423 mg/l dan TDS sebesar 186 mg/l. Diduga penyebab terbesar penurunan kualitas air sungai tersebut adalah aliran air limbah rumah tangga dan kegiatan-kegiatan lain di sekitarnya. Oleh karena itu, sistem yang ada sekarang ini perlu diperbaiki secara bertahap dengan meningkatkan fasilitas pengelolaan air limbah terutama di pusat kota yang padat penduduk seperti Kecamatan Tomohon Tengah dan juga empat kecamatan lainnya (Kecamatan Tomohon Barat, Timur, Utara dan Selatan).
Tujuan/sasaran sistem pengelolaan air limbah dan sanitasi di Kota Tomohon adalah untuk mengurangi bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Rencana pengembangan dan pengelolaan air limbah di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan sistem setempat yang diarahkan pada sistem publik sebagai konsep utama pengembangan saat ini sebelum tersedianya sarana IPAL terpadu di Kota Tomohon. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat berperan serta aktif untuk mengendalikan buangan air limbah rumah tangganya sebagai hasil dari aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti pembuatan septik tank.
- Adanya pengawasan terhadap pengelolaan penanganan limbah cair dari kegiatan-kegiatan masyarakat yang lain seperti industri, rumah makan/restoran, hotel dan rumah sakit.
- Upaya sanitasion sitemengacu pada upaya yang dilakukan di lokasi dimana polutan berasal (misalnya di dalam halaman rumah atau pabrik, dan lain-lain). Sistemon siteumumnya terdiri dari tangki septik dan kakus.
- Upaya sanitasioff site, umumnya ditentukan sebagai apa yang tidak termasukon site(di luar halaman). Tindakanoff sitelebih jauh dibagi menjadioff streamdanin stream.
f. Sampah
Volume sampah yang dihasilkan di Kota Tomohon berasal dari kegiatan rumah tangga (domestik) dan berasal dari kegiatan fasilitas sosial, perkantoran, pasar, pertokoan dan kegiatan lainnya (non domestik). Dengan menggunakan standar produksi sampah sebesar 2.5 l/o/h, produksi sampah di Kota Tomohon pada tahun 2016 adalah 343.357,5 liter per hari atau sekitar 343,36 ton per hari. Dengan semakin meningkatnya jumlah produksi sampah per hari maka perlu dengan segera dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Kota Tomohon karena berdasarkan hasil kajian sebelumnya kondisi TPA yang ada saat ini di Kota Tomohon sudah tidak layak lagi.
Tujuan/sasaran sistem pengelolaan sampah di Kota Tomohon adalah untuk meningkatkan pengolahan dan penanganan sampah yang ramah lingkungan. Memperkecil dampak yang ditimbulkan dari cara pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan serta meningkatkan daur ulang dan pengomposan.
Strategi pengelolaan sampah yang direncanakan untuk mendukung RTRW Kota Tomohon adalah pencapaian keseimbangan pelayanan dilihat dari sisi kepentingan sanitasi dan faktor potensi ekonomi kawasan dengan mempertimbangkan sistem pengelolaan sampah yang baik yang berwawasan lingkungan.
Rencana pengembangan dan pengelolaan sampah di Kota Tomohon haruslah ditekankan pada dua aspek, yaitu aspekdemand, dengan cara mengurangi produksi sampah, dan aspeksupply, yaitu dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana.
Rencana-rencana penanganan dan pengembangan persampahan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Memanfaatkan teknik-teknik yang lebih berwawasan lingkungan berdasarkan konsep daur ulang-pemanfaatan kembali-pengurangan dalam pengolahan sampah di TPA yang ada maupun yang akan dikembangkan, seperti sistemsanitary landfill.
- Sistem pengelolaan sampah yang baik adalah sistemsanitary landfill(lahan urug sanitasi). Sistem ini dapat menjamin kondisi sanitasi lingkungan di sekitarnya. Semua potensi pencemaran dapat dicegah dengan berbagai teknik rekayasa. Lapisan kedap air untuk mencegah rembesan lindi (leachate), tanah penutup untuk mencegah bau dan serpihan sampah ke lingkungan sekitar, serta sistem ventilasi gas metana untuk mencegahnya terakumulasi dalam tumpukan sampah.
- Rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana persampahan, bergerak dan tidak bergerak, seperti TPS, TPA, kontainer dan truk.
- Mengembangkan kemitraan dengan swasta dan kerjasama dengan kabupaten dan kota sekitarnya yang berkaitan untuk pengelolaan sampah dan penyediaan TPA.
- Rencana lokasi pengembangan TPA baru berada di kawasan Kelurahan Woloan yang berada di WPK III.
- Daerah perencanaan sebagian besar merupakan daerah perkebunan dan pertanian sehingga banyak menghasilkan sampah organik. Oleh karena itu selain mengembangkan manajemen secara terpusat, juga perlu pengembangan pembuatan kompos secara berkelompok, sehingga sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
Pengelolaan sampah terpusat/terpadu dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan dan pembuangan ke TPA.
- Pengumpulan, pengolahan, pemindahan dan pengangkutan pembuangan akhir sampah (TPA).
- Pengumpulan, pengolahan, pembuangan akhir sampah (TPA).
- Pengumpulan, pembuangan akhir sampah (TPA).
g. Kesimpulan Rencana Pengelolaan Utilitas
Lokasi-lokasi yang perlu dilakukan penanganan penataan dan pengelolaan jaringan utilitas adalah:
- Perbaikan dan pembaharuan jaringan utilitas ditujukan pada kawasan yang direncanakan sebagai pusat kawasan (inti kota) yang berada disekitar kawasan Kelurahan Matani Tiga atau sebagai pusat pelayanan primer di PWK I.
- Mengurangi persilangan-perislangan jaringan utilitas dengan jaringan jalan untuk mencegah kerusakan jaringan di masa yang akan datang, terutama pada jaringan yang berada dibawah permukaan jalan-jalan arteri primer dan sekunder.
- Melakukan upaya kerjasama dengan pihak swasta atau masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- Menurunkan tingkat kerusakan dan gangguan pada sistem pendistribusian termasuk mengganti jaringan yang sudah rusak/tua.
Rencana jaringan utilitas yang akan diperbaiki dan diperbaharui pada prinsipnya disebabkan karena:
- Umur jaringan yang sudah tua.
- Jaringan yang mengalami kerusakan dan kebocoran.
- Jaringan yang berada pada lokasi yang sudah tidak layak lagi karena adanya pengembangan atau pembangunan.
- Berada pada kawasan-kawasan yang rawan terhadap gangguan, seperti dipinggiran lereng perbukitan yang rawan longsor/tumbang, berada dilingkungan dan aktivitas masyarakat yang padat, dll.
- Banyaknya jaringan jalan yang berlubang karena pengikisan air atau adanya aktivitas pengganggu terhadap kondisi permukaan jalan.
Rencana Pengelolaan Kawasan Pedesaan dan Perkotaan
1. Perumahan dan Permukiman
Rencana pengelolaan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Peremajaan perumahan di kawasan-kawasan yang padat dan tidak memungkinkan lagi dilakukan pengembangan secara horisontal, antara lain dengan pola pengembangan perumahan secara vertikal (apartemen dan rumah susun).
- Pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman baru di Wilayah Pengembangan Kota IV dengan menggunakan konsep pengembangan perumahan dan permukiman yang terstruktur seperti Kasiba dan Lisiba-BS.
- Satu Kasiba mencakup sekitar 3-4 Lisiba yang terdiri atas 10.000-12.000 rumah. Satu Lisiba-BS mencakup kawasan permukiman dengan jumlah rumah antara 2.000-3.000 rumah.
2. Perdagangan dan Jasa
Adapun rencana pengelolaan dan program pengendalian kawasan perdagangan adalah sebagai berikut:
- Pengendalian pembangunan dan pengembangan pusat perdagangan dan jasa di WPK I.
- Pembatasan pertumbuhan perdagangan linier sepanjang jalan arteri dan kolektor.
- Kewajiban dan insentif sektor formal dalam penyediaan ruang untuk kegiatan pedagang kaki lima.
- Penertiban usaha kaki lima (UKL) secara konsisten (jangka pendek, menengah, panjang).
- Pembatasan ruang publik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pedagang kaki lima, termasuk menyangkut luas dan alokasi waktu.
- Pengelolaan kegiatan PKL, minimum meliputi ketentuan pendaftaran PKL resmi, penetapan lokasi dan jenis usaha/dagangan, hak dan kewajiban, serta besarnya iuran/retribusi.
Adapun rencana pengelolaan dan program pengendalian kawasan jasa adalah sebagai berikut:
- Pengoptimalan pengembangan kawasan perkantoran pemerintahan skala Kota pada kawasan baru yang direncanakan di kawasan Kelurahan Kolongan.
- Pengembangan kegiatan jasa perkantoran swasta yang tersebar di seluruh bagian kota, terutama diarahkan pada kawasan-kawasan yang menjadi pusat-pusat pelayanan sekunder.
3. Industri dan Pergudangan
Rencana pengelolaan industri dan pergudangan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pemindahan industri yang tidak berwawasan lingkungan ke luar Kota Tomohon sambil mengarahkan pembangunan industri berwawasan lingkungan.
- Mengutamakan pengembangan industri yang berwawasan lingkungan.
- Pengendalian dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perindustrian terutama industri yang menggunakan bahan baku sumber daya alam, seperti industri rumah kayu di Kelurahan Woloan sambil menjaga kesinambungan induri rumah kayu dengan menanam pohon kayu di Kota Tomohon.
- Pembangunan Cool Storage di WPK I/Rurukan.
- Pengembangan dan pembangunan pergudangan pada kawasan yang dekat dengan ring road untuk memberikan kemudahan bagi aksesibilitas, terutama pada kawasan yang berada di sebelah timur (kearah Bitung) dan di sebelah utara (kearah Manado).
4. Pelayanan Umum
a. Pendidikan
Rencana pengelolaan fasilitas pendidikan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Mengupayakan di seluruh wilayah Kota Tomohon terlayani dengan baik oleh fasilitas pendidikan dari tingkat dasar (TK dan SD) sampai dengan tingkat lanjut.
- Melakukan renovasi dan perbaikan kondisi fisik bangunan secara berkala pada bangunan sekolah yang ada di wilayah Kota Tomohon.
b. Kesehatan
Rencana pengelolaan fasilitas kesehatan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan di seluruh kawasan Kota Tomohon.
- Melakukan renovasi dan perbaikan kondisi fisik bangunan/fasilitas kesehatan secara berkala.
c. Peribadatan
Rencana pengelolaan fungsi peribadatan dilakukan dengan memperhatikan aspek daya dukung dan potensi sumber daya alam dan manusia. Daya dukung alam dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang atau lahan yang layak bagi pengembangan, sedangkan daya dukung manusia sebagai barameter untuk mengukur tingkat kebutuhan sarana peribadatan apakah layak dibangun baru atau tidak.
d. Rekreasi/Olah Raga
Rencana pengelolaan fasilitas rekreasi/olahraga:
- Pembangunan fasilitas rekreasi dan olahraga di seluruh wilayah Kota Tomohon dengan memperhatikan tingkat kepentingan yang mendesak untuk didahulukan.
- Melakukan pemantauan dan renovasi kondisi fisik sarana rekreasi/olahraga secara berkala.
- Pembangunan gedung pemuda yang diarahkan untuk dikembangjkan di WPK I dan WPK IV.
e. Perkantoran
Pengembangan sarana perkantoran disesuaikan dengan fungsi pelayanannya sehingga ada beberapa fungsi/bangunan perkantoran yang harus dibangun dekat dengan tujuan pelayanannya, seperti Kantor Kelurahan dan Kecamatan yang memang harus berada di wilayah tugas masing-masing. Demikian juga dengan kantor yang berupa balai-balai penelitian dan pengembangan yang dapat dibangun pada lokasi-lokasi yang berdekatan dengan ruang lingkup pekerjaannya.
f. Pekuburan
Rencana pengelolaan taman pekuburan umum:
- Pembangunan dan pengembangan pekuburan umum diselaraskan dengan arahan pembangunan ruang terbuka hijau kota.
- Penataan pekuburan masyarakat yang sudah ada.
5. Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
a. Pertanian
a.1 Kawasan Pertanian Lahan Basah
Rencana Pengelolaan Kawasan Pertanian lahan basah adalah sebagai berikut:
- Penyempurnaan dan pengembangan aspek-aspek teknis seperti pemeliharaan saluran air dan pembuatan tanggul saluran air.
- Peningkatan mutu intensifikasi pada lahan sawah: pemupukan berimbang, efisiensi pemberian pupuk (hara) sesuai dengan kebutuhan tanaman baik dalam jumlah maupun jenis pupuk serta waktu dan cara pemupukan yang dikaitkan dengan sifat tanah, status hara tanah, kebutuhan tanaman serta keadaan lingkungan;
- Rotasi tanaman padi dengan tanaman kacang-kacangan dan atau palawija untuk mempertahankan produktivitas tanah sawah karena terjadinya pencucian racun (asam-asam organik, besi fero) dan untuk perbaikan aerasi tanah sawah;
- Brangkasan/sisa panen kacang-kacangan yang mengandung N digunakan sebagai pupuk organik.
- Penggunaan bahan organik dari beberapa sumber lain seperti pupuk kandang, kompos, sisa panen/jerami yang merupakan penyangga biologis yang dapat meningkatkan produktivitas tanah dan efisiensi penggunaan pupuk;
- Penerapan sistem usaha tani mina padi.
- Perlu melindungi sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi.
a.2 Kawasan Pertanian Lahan Kering
Rencana Pengelolaan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan lahan kering adalah sebagai berikut:
- Penambahan bahan organik dalam bentuk sisa panen, peningkatan pH pada tanah yang memiliki pembatas kemasaman tanah, pupuk kandang maupun penyediaan bahan organikin situmelalui sistem pertanaman lorong.
- Pembuatan saluran drainase pada lahan-lahan yang memiliki pembatas darainase agak terhambat.
- Pola pertanaman lorong dengan menggunakan tanaman pagar yang berfungsi ganda seperti penghasil buah, makanan ternak sekaligus penambat nitrogen dari udara.
- Pencegahan erosi pada daerah berlereng dengan berbagai teknik konservasi tanah di antaranya pembuatan teras-teras gulud yang dikombinasikan dengan konservasi secara vegetatif seperti penanaman rumput penguat teras, tanaman lorong dengan leguminosa.
- Menerapkan sistem usaha tani terpadu berupa kombinasi ternak-tanaman pangan, hortikultura dan tanaman tahunan disertai masukan hara berupa kombinasi pupuk anorganik dan organik.
b. Perkebunan/Tanaman Tahunan
Rencana Pengelolaan Kawasan Tanaman Tahunan/Perkebunan adalah sebagai berikut:
- Peningkatan mutu intensifikasi melalui peremajaan tanaman perkebunan, pemupukan, peningkatan kemasaman tanah, pembuatan saluran drainase pada lahan yang memiliki faktor pembatas drainase agak terhambat, pemeliharaan tanaman dan pengaturan jarak tanah.
- Pencegahan erosi pada daerah berlereng dengan pembuatan teras. Pembuatan teras perlu juga dikombinasikan dengan konservasi secara vegetatif seperti penanaman rumput, dan penanaman tanaman tahunan yang berfungsi ganda yakni bisa menghasilkan kayu, hijauan pakan ternak, buah-buahan, dan lain-lain.
- Menerapkan sistem usaha tani terpadu berupa kombinasi ternak-tanaman pangan, hortikultura dan tanaman tahunan disertai masukan hara berupa kombinasi pupuk anorganik dan organik.
Rencana Pengelolaan Tanaman Aren:
- Pengembangan komoditi turunan dari aren, dimana komoditi ini cukup tersedia di Kota Tomohon dengan areal pengusahaan tersebar relatif merata di empat kecamatan (kecuali kecamatan Tomohon Tengah) dengan areal terluas ada di Kecamatan Tomohon Barat.
- Saat ini pengembangan komoditi ini masih terbatas pengelolaannya hanya berupa gula merah dan minuman alkohol.
- komoditi ini perlu dibudidayakan terus dan dikembangkan sehingga menjadi produk turunan akhir yaitu berupa industri gula semut atau bahkan menjadi industri etanol (alkohol murni) ataupun bisa menjadi industri pengganti bahan bakar minyak (bensin) untuk kendaraan bermotor.
- Arahan untuk pengembangan komoditi ini masih tetap di empat kecamatan tersebut dan untuk industri sentralnya (skala besar) di kecamatan Tomohon Barat dan selatan dengan pembuatan pabrik Gula Aren.
- Pengembangan lahan aren dapat dikembangkan juga pada kawasan-kawasan lindung.
c. Peternakan
Upaya-upaya pengelolaan peternakan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
- Diharuskan melakukan kajian lingkungan untuk pengembangan usaha peternakan ayam maupun ternak lain sebelum kegiatan tersebut beroperasi dan selama beroperasi dilakukan pemantauan lingkungan hidup secara periodik.
- Ternak unggas dan ternak lain yang dikandangkan harus memiliki sarana pengolahan limbah dan tidak diperbolehkan membuang kotoran ternak ke badan air.
- Jarak antara usaha peternakan dan pemukiman minimal berjarak 1 (satu) km.
- Peningkatan pemanfaatan limbah peternakan untuk pupuk organik juga sebagaibiostarterpada pengomposan.
[Peta Rencana Penggunaan Lahan di Kota Tomohon]
Rencana Penatagunaan Sumber Daya Alam
Rencana penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya yang memperhatikan keterpaduan sumber daya manusia dan sumber daya buatan; mencakup penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya (termasuk arahan baku mutu udara, air; pemanfaatan udara bagi jalur penebangan dan komunikasi; pemanfaatan air dan penggunaannya).
Rencana Penatagunaan Tanah
Secara umum di bidang pertanahan ada empat hal pokok yang telah didesentralisasikan dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam bidang pertanahan yaitu:
- Pengelolaan tataguna tanah (land use),
- Pengaturan penguasaan tanah (land tenure),
- Pengaturan hak atas tanah (land rights), dan
- Pengelolaan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran bidang tanah (land registration).
Penataan penguasaan dan penggunaan tanah secara simultan dapat diselenggarakan dengan baik melalui redistribusi tanah dan konsolidasi tanah, yang disertai pula dengan pemberian kepastian hak atas tanah bagi para pemilik tanah dan pengguna tanah, yang sekaligus sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari tanah yang diusahakannya secara produktif, dan efektif sesuai potensinya masing-masing.
Konsolidasi tanah dapat diartikan sebagai penguatan nilai dan fungsi tanah sebagai hasil penataan bentuk, luas dan letak sehingga menjadi tertib dan teratur yang mendukung pemanfaatan tanah secara efektif dan efisien sesuai potensinya. Secara konsep yang telah teroperasionalkan, konsolidasi tanah dimaksudkan sebagai salah satu kebijakan pertanahan mengenai penataan penguasaan dan penggunaan tanah berdasarkan Tata Ruang yang dalam proses pembangunannya akan dilengkapi pula dengan prasarana, sarana, fasilitas dan utilitas umum yang diperlukan sesuai potensi lokasi yang bersangkutan, melalui peran serta aktif para pemilik tanah atau penggarap tanah maupun para stakeholders atau pihak lainnya untuk menunjang perwujudan Rencana Pembangunan Daerah.
Sesuai sifatnya, konsolidasi tanah dilaksanakan di dua kawasan utama yakni perkotaan dan pedesaan. Di perkotaan, konsolidasi tanah dipromosikan untuk kegiatan bersifat urban seperti permukiman, perniagaan, implementasi rencana jaringan jalan, dll. Sementara itu di pedesaan, konsolidasi tanah dilaksanakan bagi pengembangan kawasan pertanian, perkebunan, konservasi sumber daya alam, dsb.
Tahap kegiatan konsolidasi tanah meliputi tiga hal: persiapan, pendataan dan penataan. Tahap persiapan berkait erat dengan lokasi calon tempat dilaksanakannya konsolidasi tanah yang mencakup kegiatan perencanaan dan usulan lokasi, telaah dan penjajagan lokasi hingga pemilihan lokasi, penyuluhan rencana kegiatan dan penjajagan kesepakatan peserta dan penetapan sebagai lokasi konsolidasi tanah oleh lembaga terkait yang berwenang untuk memperoleh dukungan implementasinya.
Pendataan mencakup aspek fisik dan yuridis yang berhubungan dengan rincian lokasi dalam kaitan aspek pertanahan, meliputi pengukuran dan pemetaan keliling dan ricikan beserta topografi dan penggunaan lahan, identifikasi objek dan subjek tanah, pengumpulan kesepakatan dan pernyataan pelepasan hak atas tanah atau kuasa untuk mengatur dan pengumpulan dokumen pendukung proses pertanahan (SKPT atau keterangan riwayat tanah).
Penataan mencakup penyusunan rencana blok, penyuluhan dan musyawarah rencana blok, penegasan lokasi konsolidasi tanah, penyusunan desain konsolidasi tanah, penyuluhan dan musyawarah rencana realokasi dan stake-out/realokasi/rekonstruksi batas tanah disertai proses penerbitan hak atas tanah dan sertifikasi tanah.
Rencana Penatagunaan Air
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan.
Sumber daya air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya. Air adalah semua air yang terdapat pada di atas ataupun di bawah permukaan tanah, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat. Sedang air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah dan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau butiran di bawah permukaan tanah (UU RI No. 7 Tahun 2004).
Pengelolaan sumber daya air di Indonesia mengacu antara lain pada Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Atas dasar penguasaan negara ditentukan hak guna air berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Hak guna pakai air diperoleh tanpa ijin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi. Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai sedangkan pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai yang bersangkutan. Pemerintah desa/kelurahan juga diberikan kewenangan pengelolaan sumber daya air sepanjang kewenangan yang ada belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau oleh pemerintah di atasnya.
Konservasi sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada satu wilayah sungai.
Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui:
- Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air
- Pengendalian pemanfaatan air
- Pengisian air pada sumber air
- Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi
- Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air
- Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu
- Pengaturan daerah sempadan sumber air
- Rehabilitasi hutan dan lahan dan/atau
- Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya. Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Baku mutu air ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air. Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air.
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran bergantung dari jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung di dalam air atau air limbah.
Beberapa aturan yang menjadi pedoman pengelolaan kualitas air badan air, pengendalian pencemaran air dan kualitas air minum merupakan upaya pemerintah untuk melindungi perairan alam dan efek yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan manusia. Aturan-aturan tersebut adalah:
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.
- Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2003 tentang baku mutu air di Propinsi Sulawesi Utara.
Peraturan pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dan Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air di Propinsi Sulawesi Utara disusun didasarkan pada 4 (empat) kelas yaitu:
- Kelas satu: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas dua: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas tiga: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas empat: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Kualitas air ini disusun atas dasar empat kelompok parameter yaitu:
- parameter fisika
- parameter kimia
- parameter mikrobiologi
- parameter radioaktif
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, Mengatur Jenis Air Minum meliputi:
- air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
- air yang didistribusikan melalui tangki air;
- air kemasan;
- air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat harus memenuhi syarat kualitas air minum.
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Pengelola penyediaan air minum adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat.
Rencana Penatagunaan Udara
a. Pengaturan Bahan Pencemar Udara dan Kebisingan
Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya oleh sebab itu harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahluk hidupnya.
Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup lain, zat, energi dan komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya (PP No. 41 Tahun 1999). Sumber pencemar udara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu sumber pencemar yang tidak bergerak, seperti: rumah tangga dan industri dan sumber pencemaran yang bergerak seperti kendaraan bermotor.
Baku mutu udara ambient atau udara bebas adalah kadar zat, energi atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambient (udara bebas). Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan.
Emisi adalah mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke udara ambien. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
Pengendalian pencemaran udara (air pollution) diatur dengan beberapa aturan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep/35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP/13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber tidak Bergerak
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP/15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep/45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
- Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor Kep. 205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber tidak Bergerak
- Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor Kep. 107/KABAPEDAL/11/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
b. Kebisingan
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan desibel yang disingkat dB atau dB(A).
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Baku tingkat kebisingan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep. 48/MENLH/II/1996. Baku tingkat kebisingan diatur berdasarkan peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan yaitu: perumahan dan pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran dan perdagangan, ruang terbuka hijau, industri, pemerintahan dan fasilitas umum, rekreasi, pelabuhan laut, cagar budaya dan lingkungan kegiatan: rumah sakit atau sejenisnya, sekolah atau sejenisnya dan tempat ibadah atau sejenisnya.
c. Frekuensi Komunikasi dan Media Elektronik
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Sumber daya alam tersebut perlu dikelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional seperti konstitusi dan konvesi internasionaltelecommunication unionserta radio regulation. Di Indonesia penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan ijin menteri yang bersangkutan.
Rencana induk ini bertujuan untuk menata penggunaan frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan TV siaran analaog pada pita UHF secara tertib, efektif dan efisien.
Setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita UHF wajib memiliki ijin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Menteri. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Manado bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait.
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan Radio Siaran FM mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (master plan) frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation).
Pengkanalan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerimaan pancaran siaran radio yang sesuai dengan ketentuan internasional dan proporsianal dengan wilayahnya.
Kegiatan amatir radio berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio. Amatir radio adalah setiap orang yang diberi ijin karena berminat dalam teknik radio dengan bertujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan. Ijin Amatir Radio adalah hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur kepada pemilik Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio amatir dan menggunakan frekuensi radio amatir.
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertambangan Propinsi Sulawesi Utara, potensi dan prospek pengembangan bahan galian Golongan C yang ada di Kota Tomohon seperti terlihat dalam tabel berikut ini:
Tabel Sumber Daya Mineral Yang Ada Di Kota Tomohon
| No | Bahan Galian | Jenis Batuan dan Manfaat | Lokasi | Luas Sebaran (Ha) | Cadangan (m³) | Ket |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Andesit | Merupakan batuan intermediate, yang dihasilkan oleh pendinginan magma pada permukaan bumi ataupun yang dihasilkan oleh aktivitas gunung api seperti lava atau sebagai fragmen-fragmen pada batuan vulkanik, aglomerat, dll. Berwarna abu-abu terang hingga gelap ataupun abu-abu kehijauan, keras dan pejal sehingga sangat baik digunakan sebagai bahan bangunan. Batuan ataupun sebagai material konstruksi lainnya. | Tomohon | - | - | Belum Terukur |
| 2. | Batu Apung | Merupakan bahan yang dihasilkan oleh letusan gunung api efusif yang kaya akan silika atau buih kaca alam (rock froth). Berwarna abu-abu terang hingga putih dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan ampelas untuk logam, montar dan beton, bata ringan, bata tahan api, filter, bahan cat, pasta gigi, dll. | Woloan dan Tara-Tara | 373,88 | 44.478.125 | Semi Micro |
| 3. | Perlit | Merupakan batuan yang terbentuk karena magma kental yang mencapai permukaan, mendingin dan membeku secara cepat dan berhubungan erat dengan suasana cair. Batuan ini apabila dipanaskan baik secara lambat maupun cepat, mengembang 4-20 kali isi semula. Digunakan sebagai bahan bangunan ringan (agregat) konstruksi bangunan ringan, campuran plester atau bangunan beton, bahan saringan, bahan pengisi, isolator, bahan pewarna dan sebagai bahan peredam bunyi. | Kasuang | 100 | 1.000.000 | Semi Micro |
| 4. | Tras | Merupakan bahan galian yang terdiri dari hasil pelapukan mateial-material yang berasal dari erupsi gunung api, terutama yang mengandung silika. Endapan tras umumnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan batako dan urugan. | Tomohon | - | - | Belum Terukur |
Rencana pengelolaan sumber daya mineral adalah:
- Harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan upaya-upaya menjaga kestabilan fungsi lahan agar jangan sampai terganggu dan berubah secara drastis.
- Memperhatikan pertimbangan faktor ekonomi pengembangan dengan mengutamakan aktivitas yang lebih menguntungkan dan bermanfaat bagi pembangunan kota secara keseluruhan.
- Memperhatikan ketersediaan cadangan sumber daya mineral agar jangan sampai di eksploitasi secara berlebihan.
Rencana Pengelolaan Kawasan Prioritas Perkotaan
Kawasan Tumbuh Cepat
Berdasarkan hasil kajian sebelumnya di wilayah Kota Tomohon terdapat beberapa kawasan yang diidentifikasikan sebagai kawasan tumbuh cepat yang dinilai akan memberikan pengaruh dan dampak yang besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan kota di masa yang akan datang.
Kawasan-kawasan tersebut adalah:
- Kawasan Koridor Kelurahan Kakaskasen II dan III
- Kawasan Pertigaan Patung Opo Dotu Tololiu Tua (Kawasan Kelurahan Matani Tiga)
- Kawasan Koridor Kelurahan Paslaten I dan II
- Kawasan Koridor Kelurahan Talete I dan II
- Kawasan Koridor Kelurahan Walian
- Kawasan Koridor Kelurahan Woloan I, II dan III
Pada umumnya kawasan-kawasan tersebut mengalami pertumbuhan dan perkembangan pembangunan dengan cepat karena ada beberapa faktor pendorong sebagai percepatan pembangunan, seperti:
- Berada pada kawasan sirkulasi jalur primer di Kota Tomohon.
- Pencapaian dari segala arah sangat mudah.
Rencana pengelolaan kawasan tumbuh cepat adalah:
- Pengembangannya disesuaikan dengan arahan pengelolaan dan pengembangan masing-masing wilayah pengembangan kota (WPK) yang direncanakan dengan pusat-pusat pelayanannya, karena pada umumnya kawasan-kawasan tumbuh cepat dijadikan sebagai kawasan-kawasan pusat pelayanan.
- Kawasan pertigaan patung Opo Dotu Tololiu Tua di Kelurahan Matani Tiga diarahkan sebagai kawasan pusat pelayanan primer yang berskala regional yang akan dirangkaikan dengan pengembangan kawasan Kelurahan Paslaten I dan II.
- Kawasan koridor Kelurahan Kakaskasen II dan III, Kelurahan Talete I dan II, Kelurahan Walian serta Kelurahan Woloan I, II dan III, diarahkan untuk pengembangan pusat pelayanan sub-sekunder.
- Arahan-arahan pengelolaan pembangunan kawasan tumbuh cepat ini dilakukan dengan memperhatikan arahan/rencana sirkulasi dan pengelolaan pembangunan keseluruhan di Kota Tomohon yang tertuang dalam rencana sistem transportasi dan arahan kepadatan bangunan (KDB) dan ketinggian bangunan.
Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata
Kawasan pariwisata di Kota Tomohon yang memiliki sumber daya dan potensi yang cukup besar untuk dikembangkan menjadi aset kota yang tak ternilai harganya. Dibawah ini diuraikan rencana pengembangan pariwisata.
1. Rencana Pengembangan Pariwisata
a. Pengembangan IconPariwisata
Agar Kota Tomohon dapat diposisikan secara jelas dan tepat dalam benak wisatawan (Product Positioning) maka masyarakat dan Pemerintah Kota perlu mengembangkan Icon yang akan membantu membangun persepsi di benak wisatawan. Seperti bila melihat Patung Liberty, Bunga Tulip, Menara Eiffel atau Opera House dengan Harbour Bridge, wisatawan secara automatis terkoneksi dengan negara tujuan wisata di mana Icon tersebut berada.
Tomohon dapat mengkapitalisasi Pastoral Image(kesan hijau dan tenang) yang dimilikinya untuk dipertajam dalam Icon. Pengembangan Icon akan membantu daya saing produk pariwisata Tomohon terhadap Produk Daerah Tujuan Wisata Lainnya. Ini disebabkan karenaIconakan dapat membatasi tingkat substitusi produk dan meminimalisasi kompetisi sehingga produk akan menjadi bagian yang tak tergantikan oleh daerah tujuan wisata lainnya.
Pembentukan Icon akan berpengaruh terhadap pengembangan kawasan dan pemilihan kawasan. Icon Tomohon dapat terbentuk melalui produk yang paling menonjol yang secara berulang-ulang dikomunikasikan dalam benak wisatawan maupun masyarakat di kawasan. Tomohon dapat memilih Icon yang berkaitan dengan Pastoral Image-nya dan bunga dapat dianggap sebagai tampilan yang paling signifikan dari sekian produk lainnya.
b. Fasilitas Penunjang Pariwisata
- Pusat Informasi (Information Centre): Agar pengalaman kunjugan wisatawan dapat dimaksimalisasi, Kota Tomohon perlu mengembangkan Pusat Informasi yang dapat dengan poin yang dengan mudah di ases oleh seluruh wisatawan.
- Handbook Pariwisata: Pusat informasi perlu difasilitasi dengan handbook produk pariwisata di semua kawasan yang dapat disediakan dalam bentuk hardware maupun software.
- Pedestrian Walking: Agar wisatawan dapat melakukan eksplorasi kota dan desa di sekitanya, maka pedestrian walkingdi anggap sangat vital untuk membantu mengakses obyek-obyek wisata secara maksimal.
- Trail: Jalan setapak ke obyek-obyek wisata tertentu dapat mencegah wisatawan menginjak di sembarang tempat.
- Explanation Board: Setiap obyek wisata dilengkapi dengan penjelasan dan keterangan yang atraktif di bagian entrance, atau yang paling dekat dengan obyek minimal dalam 2 bahasa.
- Public Toilet: Fasilitas publik ini sering merupakan privilege dan fasilitas langkah yang sangat sulit dinikmati wisatawan. Kalaupun tersedia, kondisinya sangat tidak hygine dengan tampilan yang tidak menarik. Pemerintah kota dapat meng-outsource fasilitas ini untuk dikelola oleh entrepreneur atau oleh kelompok-kelompok di kawasan pengembangan. Untuk meningkatkan tampilannya, maka semangat kompetisi di antara pengelola maupun kawasan dapat dikembangkan agar fasilitas tersebut dapat tetap terpelihara kebersihannya.
- Traffic Sign: Penunjuk arah yang jelas yang memungkinkan wisatawan mengeksplorasi obyek wisata baik secara independen maupun group dapat dilakukan.
- Restoran/Cottage/Home Stays yang representatif: Pemerintah kota perlu melakukan penataan terhadap fasilitas ini bukan hanya peningkatan kuaalitas pelayanan SDM, tetapi juga higinitas. Pemantauan rutin terhadap tingkat kebersihan baik melalui angket dan pantauan langsung di lapangan. Lomba kebersihan antar fasilitas dapat dilakukan dan hasilnya dapat diumumkan kepada publik atau secara teknis pemerintah dapat mengundang publik untuk bersama-sama menetapkan rating kebersihan serta tingkat pelayanan fasilitas-fasilitas ini dan hasilnya dapat diumumkan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas pelayanan.
c. Image Penunjang
- Kota dengan citra yang bersih: Pengelolaan sampah yang maksimal serta Law Enforcement yang jelas bagi pelanggaran littering di sembarang tempat.
- Kota dengan citra yang tenang: Pemerintah Kota perlu menetapkan aturan terhadap penggunaan sound system pada jam-jam tertentu baik di pusat kota maupun di tempat-tempat lainnya agar kesan tenang yang memberikan impresi recuperative (penyembuhan) dapat dibangun.
- Kota dengan image yang ramah: Seluruh masyarakat di kawasan menjadi bagian yang integral dalam pengembangan pariwisata. Dan sikap ini dapat dibangun melalui komunikasi yang terus menerus dengan masyarakat bahwa mereka menjadi bagian dari suatu komunitas yang lebih besar lagi baik secara nasional maupun internasional sehingga persaudaraan (sense of brotherhood) dapat dikembangkan. Hal teknis yang perlu dicegah sejak awal adalah jaminan keamanan bagi wisatawan untuk melakukan perjalanan maka kota harus bersih dari pencopet dan pemalak.
d. Monitoring Secara Konstan (Constant Monitoring)
Pemerintah dan masyarakat perlu menciptakan akses bagi wisatawan untuk memberikan feedback (umpan balik) terhadap pengalaman yang dimilikinya baik melalui angket yang ditempatkan di point of service tertentu atau melalui komunikasi langsung dengan wisatawan.
2. Strategi Pengelolaan Pariwisata
Strategi pengelolaan pariwisata dilakukan dengan melakukan pengembangan Community Based Tourism.
Dari segi spatial dengan rata-rata tingkat kepadatan sebesar 762 jiwa/km2, Kota Tomohon dianggap cukup padat. Bila rata-rata laju pertumbuhan penduduk hampir sebesar 3%/tahun maka dalam 1 dekade ke depan, tingkat kepadatan penduduk diprediksikan bisa mencapai kurang lebih 1000 jiwa/km2. Kondisi ini membatasi pengembangan pariwisata secara agresif dari aspek spatial maupun sosial.
Eksploitasi secara besar-besaran yang melampauicarrying capacity lingkungan (NaturaL, Social and Cultural) akan cenderung berimplikasi dekstruktif bagi komunitas.
Dengan demikian pola pengembangan pariwisata yang paling kompatibel untuk kondisi ini adalah pengembangan pariwisata berskala kecil (small scale) yang tidak diarahkan untuk menarik pengunjung sebanyak mungkin dari segi kuantitas tetapi lebih cenderung diarahkan kepada wisatawan yang berkualitas yang memiliki apresiasi yang tinggi terhadap sustainbilitas lingkungan (Natural and Cultural Environment). Segmen pasar yang lebih cocok untuk produk pariwisata Kota Tomohon adalah individual tourist yang memiliki karakteristik "Nature Lovers" dan bukan mass tourist yang cenderung eksploitatif.
Selain berskala kecil strategi pengembangan pariwisata berikutnya adalah mengadopsi konsep Community Based Tourism (pariwisata yang berbasis masyarakat). Paradigma pengembangan pariwisata yang berkembang selama ini cenderung memarginalisasi komunitas lokal di kawasan pengembangan. Konsekuensi logis yang sering muncul sebagai dampak negatif dari pendekatan ini adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengakselerasi dan implementasi program. Pada tingkat yang ekstrim, komunitas lokal yang tidak dilibatkan secara aktif dalam pengembangan pariwsata di kawasan, di kemudian hari kemungkinan besar akan menunjukkan penolakan terhadap pengembangan pariwisata.
Dampak positif dari konsep ini adalah terciptanya rasa memiliki (Sense of Belonging) masyarakat terhadap produk pariwisata setempat yang selanjutnya dapat berimplikasi terhadap bangkitnya kemandirian untuk mendanai (self funding) pengembangan produk dan kemungkinan meningkatnya kontribusi ekonomi (multiplier effect) pada perekonomian lokal.
Melibatkan komunitas lokal dalam manajemen pariwisata dapat dimulai dari tingkat perencanaan, implementasi sampai ke tingkat monitoring. Pemerintah Kota diharapkan berperan aktif memfasilitasi masyarakat lokal baik melalui keahlian dan pendanaan. Secara detail fasilitasi pemerintah dapat diberikan melalui misalnya penyusunan visi dan misi, penyusunan Performace Criteria Indikator untuk monitoring dan khusus penyediaan pelatihan dan outreach bagi masyarakat lokal serta mengidentifikasi dan membangun koordinasi dengan sektor swasta dan potensi lokal lainnya.
Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan
Berdasarkan Peta Penggunaan Lahan (2003), luas hutan di Kota Tomohon 927 ha. Luasan hutan yang ada saat ini sangat terbatas dan umumnya hutan menempati puncak-puncak gunung seperti Gunung Mahawu, Gunung Masarang dan Gunung Tampusu sebagai hutan lindung. Di daerah bagian selatan dari Tara-tara terdapat hutan yang menurut Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Utara skala 1: 250.000 tergolong sebagai hutan produksi terbatas (Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/99 tanggal 17 Juni 1999), akan tetapi sebagian besar lokasi ini lebih sesuai dijadikan kawasan hutan lindung mengingat kemiringan lahan yang sudah mencapai > 40%.
Penatagunaan hutan perlu dilakukan dengan tujuan untuk:
- Mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis hutan, tanah dan air.
- Memperbaiki mutu tegakan dan lingkungan melalui usaha-usaha pelestarian dan pemanfaatan hasil hutan.
Rencana penatagunaan hutan di daerah perencanaan berupa:
- Pemantapan kawasan hutan melalui penelitian, pemetaan, pengukuhan dan penataan batas di lapangan untuk memudahkan pengendaliannya.
- Pemberantasan pencurian kayu, perambahan dan perusakan hutan antara lain dengan menegakkan hukum di bidang kehutanan, meningkatkan partisipasi berbagai pihak serta masyarakat dalam melestarikan hutan.
- Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, antara lain: mempercepat pemulihan hutan yang kritis dengan reboisasi.
- Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
- Pemantapan kawasan hutan untuk menjamin keberadaan kawasan hutan dan fungsi hutan.
- Mengembangkan hutan rakyat untuk menyediakan kebutuhan domestik akan kayu bangunan dan melakukan penghijauan dengan menanam jenis-jenis kayu hutan guna mengendalikan erosi.
Rencana Pengelolaan Kawasan Kritis
Arahan pengelolaan kawasan kritis adalah sebagai berikut:
- Mengadakan rehabilitasi hutan dan lahan.
- Merekomendasikan kegiatan-kegiatan pengolahan lahan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah.
- Membangkitkan dan meningkatkan upaya-upaya melestarikan dan mempertahankan keberadaan hutan.
- Menjaga dan mempertahankan sumber-sumber air tanah.
Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Ketentuan Umum Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan
Persoalan terbesar dalam penataan ruang adalah dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Sebaik apapun rencana tata ruang dan program pemanfaatan ruang yang disusun, tanpa disertai dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas, konsisten dan berkelanjutan, maka tujuan penataan ruang tidak akan terwujud dengan efektif. Penyimpangan pemanfaatan ruang di Kota Tomohon sebagian besar adalah karena lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang.
Oleh sebab itu, pedoman pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian yang amat penting dalam penatan ruang di Kota Manado. Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan perijinan, pengawasan, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang kota.
Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan oleh Walikota melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tomohon, bekerjasama dengan aparat pemerintah di tingkat Kecamatan dan melibatkan peran serta masyarakat
Pedoman pengendalian di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang didasarkan pada arahan-arahan yang tercantum dalam rencana struktur tata ruang dan pemanfaatan ruang Kota Tomohon.
- Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan terhadap kawasan lindung dan kawasan budidaya yang meliputi sistem pusat kegiatan, pemanfaatan ruang publik dan privat, ketentuan teknis bangunan, berbagai sektor kegiatan, sistem prasarana wilayah serta fasilitas dan utilitas kota.
- Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui kegiatan perijinan, pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang, termasuk terhadap pemanfaatan air permukaan, air bawah tanah, udara serta pemanfaatan ruang bawah tanah.
- Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang ditetapkan oleh Walikota.
- Untuk rujukan pengendalian yang lebih teknis, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota harus dijabarkan dalam:
- Rencana rinci (Rencana Detail Tata Ruang Kota) dan rencana rancangan (disain).
- Perangkat pengendalian, seperti peraturan pembangunan/zoning regulation, kajian rancangan (design review), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Panduan Rancang Kota (design guidelines), dan standar teknis yang ditetapkan.
- Pedoman perubahan pemanfaatan lahan yang mengatur toleransi terhadap tingkat gangguan. Beberapa prinsip perubahan adalah: adanya ketentuan tingkatan perubahan yang boleh dan tidak boleh dilakukan;minor variance yang diperkenankan sebesar 10% dari ketentuan.
- Minor variance dapat diberikan oleh dinas yang diberi kewenangan menangani penataan kota, perancangan kota, atau bangunan.
- Perubahan besar (spot zoning, up-zoning, down-zoning) harus melalui persetujuan BKPRD, dan dikenai denda dan biaya dampak pembangunan.
- Rezoning harus melalui persetujuan DPRD.
- Kegiatan yang sudah ada tetapi tidak sesuai dengan rencana tata ruang dikenakan aturan peralihan berdasarkan prinsip non-conforming use, yaitu dapat dilanjutkan/dipertahankan asalkan tidak mengubah fungsi dan bentuk fisik; atau dibatasi sampai dengan waktu tertentu (dalam tenggang waktu).
- Pemanfaatan ruang yang sesuai aturan tapi tidak berijin, harus segera mengurus ijin (pemutihan), dengan dikenai denda.
- Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tapi telah memiliki ijin dapat tetap dipertahankan asal tidak ada perubahan fisik bangunan (dikenakan prinsip non-conforming use).
- Perubahan fisik bangunan pada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tapi telah memiliki ijin, harus mengacu pada aturan dan ketentuan teknis yang berlaku.
- Pemanfaatan yang tidak sesuai aturan dan tidak mempunyai ijin dapat ditertibkan dengan: pembongkaran bangunan, perlengkapan perijinan dengan dikenai denda dan biaya dampak pembangunan, denda atau kurungan.
Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif
a. Insentif
Pemberian insentif diberlakukan pada pemanfaatan ruang yang sesuai dengan arahan dalam RTRW dengan cara:
- Memberikan kemudahan-kemudahan dalam pengurusan ijin dan pengurusan administrasi lainnya untuk pemanfaatan ruang yang sesuai dengan arahan-arahan dalam RTRW.
- Memberikan bantuan pada pemanfaatan lahan yang sifatnya mengkonservasi lahan pada kawasan-kawasan lindung.
b. Disinsentif
Pemberian disinsentif diberlakukan pada penyimpangan-penyimpangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan arahan-arahan dalam RTRW, yaitu dengan cara:
- Pemberian sanksi dan bahkan pengenaan denda kepada pelanggar aturan-aturan dan arahan dalam RTRW.
- Mempersulit pengurusan administrasi dan bahkan penolakan usulan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan arahan dalam RTRW.
- Pada kawasan-kawasan terbangun yang tidak sesuai dengan arahan dalam RTRW diberlakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.
Mekanisme Pengawasan
Kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang terdiri atas:
- Pemantauan, yaitu usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Pelaporan, yaitu kegiatan memberi informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Evaluasi, yaitu usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.
Ketentuan pengawasan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
- Pengawasan umum terhadap pemanfaatan ruang dan penyimpangan/pelanggaran rencana tata ruang harus dilakukan oleh aparat pada unit terkecil, yaitu kecamatan, kelurahan, RW dan RT, serta oleh masyarakat umum.
- Pengawasan khusus terhadap penyimpangan/pelanggaran rencana tata ruang harus dilakukan oleh instansi pemberi ijin dan instansi lain yang terkait.
Mekanisme Penertiban
Penertiban pemanfaatan ruang adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud. Tindakan penertiban pemanfaatan ruang dilakukan oleh Pemerintah Kota melalui pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran/penyimpangan dalam pemanfaatan ruang yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Bentuk penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah didasarkan pada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Tindakan penertiban perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran rencana tata ruang sebagai berikut:
- Pemanfatan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang. Dalam kaitan ini bentuk penertiban yang dapat diterapkan antara lain adalah peringatan, penghentian kegiatan/pembangunan dan pencabutan sementara ijin yang telah diterbitkan, dan pencabutan tetap ijin yang diberikan.
- Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang tetapi intensitas pemanfaatan ruang menyimpang. Penyimpangan intensitas pemanfaatan ruang dan pembangunan mencakup besar luasan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) atau Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau ketentuan lainnya yang berlaku. Dalam kaitan ini bentuk penertiban yang dapat diterapkan adalah penghentian kegiatan, atau pembatasan kegiatan pada luasan yang sesuai dengan rencana yang ditetapkan
- Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Penyimpangan ketentuan teknis mencakup pelanggaran tinggi bangunan, besar Garis Sempadan Bangunan (GSB), ketentuan parkir, dan ketentuan teknis prasarana lainnya yang ditetapkan dalam rencana tapak kawasan, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), atau standar kota yang ditetapkan. Dalam kaitan ini, bentuk penertiban yang dapat diterapkan adalah penghentian kegiatan dan pemenuhan persyaratan teknis.
- Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang, tetapi bentuk pemanfaatan ruang menyimpang. Dalam kaitan ini penertiban yang dapat dilakukan adalah penghentian kegiatan dan penyesuaian bentuk pemanfaatan ruang.
Secara umum bentuk penertiban yang dapat diterapkan di Kota Tomohon dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang antara lain:
-
Peringatan dan/atau Teguran
Peringatan diberikan kepada kegiatan yang tidak mengurus ijin. Peringatan merupakan teguran bagi kegiatan yang baru dilaksanakan tetapi melanggar/tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
-
Penghentian Sementara
Penghentian sementara diberikan kepada kegiatan yang melanggar/tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak mengindahkan peringatan/teguran yang diberikan oleh pemerintah kota.
-
Pencabutan Ijin
Mengacu pada Pasal 26 Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, setiap ijin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dapat dinyatakan batal atau dicabut oleh Kepala Daerah. Apabila dapat dibuktikan bahwa ijin yang telah diperoleh sebelumnya itu didapatkan dengan itikad baik, maka pembatalan ijin ini dapat dimintakan penggantian yang layak. Ijin pemanfaatan ruang yang dibatalkan adalah ijin yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun sesudah adanya Rencana Tata Ruang yang ditetapkan. Pencabutan ijin dapat pula dilakukan bila pemegang ijin melanggar ketentuan dalam ijin yang diberikan, atau lalai melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ijin yang telah diberikan.
-
Pemulihan Fungsi
Kegiatan yang menyebabkan peralihan fungsi dapat diminta untuk memulihkan atau merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemerintah Kota juga mempunyai kewajiban memulihkan fungsi sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam program pembangunan.
-
Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan pada pemanfaatan ruang dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk bangunan liar yang tidak mungkin diberikan ijinnya. Pembongkaran dilakukan setelah peringatan dan perintah pembongkaran yang diberikan tidak ditaati.
-
Pelengkapan/Pemutihan Perijinan
Pelengkapan/pemutihan perijinan dikenakan hanya pada kegiatan dan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif yang belum mempunyai ijin.
-
Pengenaan Denda
Denda dikenakan pada proses perijinan yang tidak tepat waktu, yaitu bagi kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang tetapi belum memiliki ijin yang diperlukan. Denda juga dikenakan pada kegiatan pembangunan yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.
-
Pengenaan Sanksi
Selain sanksi-sanksi yang tercantum dalam Undang-undang No.24 Than 1992, yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan beberapa bentuk sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang dapat dicantumkan dalam Peraturan Daerah masing-masing (Pasal 71).
Pengendalian dalam bentuk sanksi yang dapat diterapkan antara lain:
- Pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan; atau
- Pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah); dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Kelembagaan Dalam Penataan Ruang
Aspek kelembagaan dalam lingkup penataan ruang terkait secara integral dengan kegiatan penataan ruang yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Kompleksitas lintas kepentingan dalam proses kegiatan
penataan ruang menuntut peran unsur kelembagaan untuk turut terlibat agar dapat dicapai tujuan penataan ruang yang efektif, transparan dan partisipatif. Karena itu dalam setiap lingkup kegiatan penataan ruang tersebut, akan tersirat kepentingan unsur kelembagaan baik dalam tahap perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian.
Sebagaimana tercantum dalam UUPR No. 24 tahun 1992 dan draft Usulan perubahannya, bahwa penataan ruang pada hakekatnya adalah pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, lautan dan di udara yang perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia. Selain itu dalam naskah usulan perubahannya dipertimbangkan mengenai semakin berkembangnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam hal tata ruang, yang berimplikasi pada pentingnya peran partisipatif. Adanya penekanan konteks koordinasi dan fakta peningkatan kesadaran masyarakat akan menuntut peningkatan peran dan penguatan kelembagaan dalam penataan ruang. Namun demikian, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai lembaga koordinasi penataan ruang, misalnya diatur dalam Keppres No.62, tahun 2000 mengenai BKTRN (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional) yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Kepmendagri tahun 2004 tentang pentingnya pembentukan BKPRD di tingkat daerah provinsi yang berfungsi sebagai wadah koordinasi penataan ruang provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
Definisi Kelembagaan dalam Tata Ruang
Pengertian umum kelembagaan adalah suatu bentuk organisasi yang memiliki peran dan fungsi tertentu dan berada dalam suatu struktur organisasi yang lebih luas. Dalam hal penataan ruang maka pengertian kelembagaan secara umum dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar yakni :
- Lembaga pemerintah (eksekutif-legislatif-yudikatif)
- Lembaga publik (sektor publik)
- Lembaga swasta (sektor privat)
Lembaga-lembaga tersebut masing-masing memiliki fokus kepentingan tersendiri terhadap keberadaan produk tata ruang.
Fungsi dan Peran Kelembagaan Tata Ruang Yang Ada
Untuk menjamin berfungsi dan efektifitas rencana tata ruang, maka diperlukan suatu Sistem atau mekanisme tertentu yang dapat memperkuat aspek kelembagaan. Mekanisme atau sistem tersebut, diantaranya adalah suatu bentuk perkuatan kegiatan lintas lembaga atau penguatan peran & fungsi masing-masing lembaga. Suatu lembaga baru yang dinamakan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) yang diharapkan berperan dalam proses-proses penataan ruang, dalam kenyataannya sering tidak berfungsi, bahkan terbentuk pun juga tidak. Namun, aturan yang ada menghendaki kehadiran dan penguatan lembaga tersebut. Yang diutamakan, sebenarnya bukan sekedar keberadaan atau terbentuknya BKPRD, akan tetapi, lebih jauh lagi, mengenai kesiapan atau kemampuan lembaga-lembaga tertentu dalam keterlibatannya secara fungsional di BKPRD. Bentuk kesiapan dan kemampuan kelembagaan akan tercermin diantaranya dari bentuk struktur organisasi lembaga tersebut ditambah dengan kualifikasi personil dalam struktur yang terkait dengan aspek tata ruang dan tingkat frekuensi kegiatan pembahasan koordinasi mengenai tata ruang
Identifikasi Kelembagaan Terkait
Identifikasi kelembagaan dalam hal ini adalah terhadap keberadaan lembaga-lembaga yang harus ada di Kota Tomohon, dikaitkan dengan lingkup proses kegiatan penataan ruang, serta hasil analisis menyangkut sektor strategis dalam penyusunan rencana tata ruang ini.
Unsur kelembagaan yang perlu diidentifikasi adalah meliputi:
- Lembaga eksekutif
- Lembaga eksekutif dari instansi vertikal (perwakilan dari lembaga pemerintah pusat di Daerah)
- Lembaga legislatif
- Lembaga publik
- Lembaga dari sektor privat
1. Identifikasi Kelembagaan Eksekutif
Adalah lembaga-lembaga dalam struktur pemerintah kota yang terkait secara langsung dengan proses penataan ruang, dalam hal ini adalah Badan dan Dinas.
Tabel Fungsi Lembaga Eksekutif Kota
| Lembaga Eksekutif | Fungsi |
|---|---|
| Bappeda | Koordinasi terhadap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian |
| Dishut & LH | Pengendalian dan pengawasan terhadap unsur-unsur yang menyangkut lingkungan hidup dan kelestariannya. |
| Dinas Perindag & Penanaman Modal | Pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi dan Pemanfaatan ruang kegiatan strategis investasi industri |
| Dinas TABUNAKAN | Pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya pertanian mencakup perkebunan, peternakan dan kehutanan (pemanfaatan dan pengendalian ruang fungsi hutan). |
| Dinas PU & Pertambangan | Pemanfaatan ruang budidaya permukiman, prasarana dan infrastruktur dan pemanfaatan ruang kegiatan strategis pertambangan. |
| Dinas Pariwisata dan Budaya | Pemanfaatan ruang strategis kegiatan pariwisata dan budaya. |
| Dinas Hub & Tel | Pengendalian infrastruktur perhubungan |
| Dinas Tata Kota | Pemanfaatan ruang strategis kota & pengendalian ruang . |
Lembaga eksekutif vertikal adalah badan dan lembaga dalam pemerintahan propinsi. Dibawah ini diperlihatkan peranan lembaga eksekutif vertikal dalam penataan ruang.
Tabel Fungsi Lembaga Eksekutif Vertikal
| Lembaga Eksekutif instansi vertikal | Fungsi |
|---|---|
| BPN | Pengendalian penggunaan ruang |
| BPS | Pendataan pemanfaatan ruang |
| Lembaga Keamanan Khusus (Polisi Hutan) | Pengendalian ruang kawasan hutan lindung |
2. Identifikasi Kelembagaan Legislatif
Lembaga legislatif yang dimaksud adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dimana dalam struktur kelembagaannya terdapat komisi yang terkait dengan tata ruang yakni Komisi yang membidangi pembangunan (Komisi C).
Tabel Identifikasi Lembaga Legislatif
| Lembaga Legislatif | Identifikasi Lingkup Fungsi Utama |
|---|---|
| Komisi bidang Pembangunan (Komisi C) | Perwakilan konsultasi publik untuk di legalitas Peraturan Daerah tentang RTRW Kota |
3. Identifikasi Kelembagaan Masyarakat
Kelembagaan masyarakat sebagai stakeholders seharusnya berperan cukup penting dalam proses kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Berbagai lembaga terkait yang harus terlibat adalah lembaga-lembaga profesi masyarakat yang menempati ruang secara signifikan (Himpunan Tani), para kelompok pemerhati lingkungan hidup, kelompok pemberdayaan masyarakat.
Tabel Identifikasi Lembaga Masyarakat
| Lembaga Eksekutif instansi vertikal | Identifikasi Lingkup Fungsi Utama |
|---|---|
| HKTI | Pemanfaatan ruang budidaya pertanian |
| LPM | Pemberdayaan masyarakat untuk pemanfaatan dan pengendalian ruang |
| LSM Lingkungan Hidup | Pengendalian ruang ekologis |
4. Identifikasi Kelembagaan Sektor Privat
Sektor privat berperan strategis dalam hal pemanfaatan ruang ekonomi, karena keterlibatannya membawa dampak peningkatan perekonomian kawasan-kawasan tertentu. Sektor privat berperan dalam hal peningkatan investasi untuk pemanfaatan ruang
Tabel Identifikasi Lembaga Privat
| Lembaga Sektor Privat | Identifikasi Lingkup Fungsi Utama |
|---|---|
| KADIN Daerah | Pemanfaatan ruang kegiatan investasi (jasa, perdagangan, industri |
| PHRI (Perhimpunan Hotel), ASITA | Pemanfaatan ruang kegiatan pariwisata |
| PLN | Penyediaan Energi Listrik |
| TELKOM | Penyediaan Layanan Telekomunikasi |
| PERTAMINA | Penyediaan energi listrik panas bumi |
| PERUM PERUMNAS | Penyediaan sarana permukiman |
Interpretasi Pola Keterlibatan Kelembagaan dalam Penataan Ruang
Sebagaimana di bagian sebelumnya dinyatakan bahwa terdapat 3 kelompok kelembagaan yakni lembaga pemerintah, lembaga masyarakat dan lembaga privat. Ketiga kelompok lembaga tersebut secara terpadu harus terlibat dalam proses kegiatan penataan ruang yang terdiri dari proses kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Masing-masing kelompok kelembagaan melaksanakan peran dan fungsinya masing-masing yang pada akhirnya turut mewarnai proses penataan ruang.
Apabila proses keterlibatan lembaga-lembaga tersebut dapat berlangsung dengan efektif maka tujuan penataan ruang akan tercapai. Secara umum pola keterlibatan kelembagaan disajikan melalui diagram pada gambar berikut.
Diagram Pola Keterlibatan Kelompok Kelembagaan dalam Kegiatan Penataan Ruang
Tabel Peran dan Fungsi Lembaga/Instansi dalam kegiatan Penataan Ruang
| Lembaga | Lingkup Kegiatan Perencanaan | Lingkup Kegiatan Pemanfaatan Ruang | Lingkup kegiatan Pengendalian Ruang |
|---|---|---|---|
| BAPPEDA |
|
|
|
| Dinas Kehutanan & LH | Masukan Ruang Fungsi Lindung |
|
|
| Dinas Perindag & Penanaman Modal | Masukan Program /Permintaan Investasi | Motivator Pemanfaatan Ruang Investasi | Pembinaan Ruang Kegiatan Investasi |
| BPN |
|
Pemantauan dan Pendataan Status Penguasaan dan pemanfaatan Lahan | Pemantauan dan Pendataan Status Penguasaan dan pemanfaatan Lahan |
| BPS | Masukan Data Statisik Spasial | Pendataan Statistik Pemanfaatan dan Fungsi Lahan | Pendataan Statistik Pemanfaatan dan Fungsi Lahan |
| Dinas Tata Kota | Masukan program penataan kota | Pemanfaatan ruang strategis kota | Pemberian rekomendasi tentang pendirian bangunan dan penataan kota |
| Dinas Tabunakan | Masukan ruang potensi produksi pertanian | Motivator pemanfaatan ruang kegiatan budidaya pertanian | Pembinaan Ruang Budidaya Pertanian |
| Dinas Pariwisata dan Budaya | Masukan ruang potensi pariwisata | Motivator pemanfaatan ruang kegiatan pariwisata | Pembinaan Ruang Fungsi Pariwisata |
| Dinas PU & Pertambangan |
|
|
|
| Dinas Perhubungan & Tel. | Masukan program pengembangan transportasi darat, laut dan udara | Pelaksanaan Pengembangan Sistem transportasi darat, laut dan udara | Pembinaan Sistem transportasi darat, laut dan udara |
| Dinas Pertambangan dan Energi |
|
|
|
| Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
|
|
|
| KADINDA | Masukan program investasi pembangunan oleh sektor swasta | Motivator pemanfaatan ruang ekonomi | Pembinaan ruang bernilai strategis ekonomi |
| PLN | Masukan Ketersediaan Listrik dan Peluang Pengembangannya | Pelaksana pengembangan jaringan energi listrik | Pembinaan penggunaan energi listrik |
| TELKOM | Masukan Ketersediaan jaringan telekomunikasi | Pelaksana pengembangan jaringan telekomunikasi | Pembinaan penggunaan energi telekomunikasi |
| PERTAMINA | Masukan ketersediaan energi panas bumi untuk listrik | Pelaksanaan pengembangan panas bumi | Pembinaan penggunaan energi panas bumi |
| HKTI | Masukan keinginan/kepentingan masyarakat tani | Motivator pemanfaatan ruang produksi pertanian | Pembinaan Ruang Budidaya pertanian |
| LSM Lingkungan Hidup | Memperingatkan Fungsi Ekologi | Pemantauan Pemanfaatan Ruang | Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran Fungsi Lindung dan dampak Lingkungan |
Rekomendasi Pengembangan Kelembagaan BKPRD
Fungsu dan Struktur Organisasi Lembaga
Dalam lingkup nasional, telah ditetapkan melalui Keppres no 62 Tahun 2000 bahwa dalam hal koordinasi penataan ruang diselenggarakan oleh suatu lembaga lintas departemen yang dinamakan BKTRN. Sementara itu untuk lingkup Propinsi dan kabupaten/kota telah dikeluarkan Kepmendagri No. 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah perlu membentuk Badan Koordinasi penataan Ruang Daerah Kota Tomohon. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat Ad-Hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang di daerah.
Dalam pembentukan dan pengembangan BKPRD perlu memperimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Fungsi lembaga BKPRD mengacu pada fungsi BKTRN.
- Fungsi lembaga BKPRD mengacu pada fungsi dalam TUPOKSI lembaga birokrasi anggota BKPRD.
Adapun fungsi utama BKPRD yang diturunkan dari fungsi BKTRN adalah:
- Merumuskan dan mengkoordinasikan berbagai kebijakan Penataan Ruang Kota Tomohon dengan memperhatikan kebijakan Penataan Ruang Nasional dan Propinsi
- Mengkoordinasikan peninjauan kembali (review) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon dan rencana tata ruang kawasan serta penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kota Tomohon sebagai jabaran lebih lanjut rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon.
- Memaduserasikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan penyusunan peraturan pelaksanaannya dengan pelaksanaan RPJM Kota.
- Mengintegrasikan dan memaduserasikan penyusunan/peninjauan kembali (review)rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon dengan Tata Ruang Wilayah Propinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan yang telah ditetapkan oleh Propinsi Sulawesi Utara dan Rencana dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan;
- Memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Kota Tomohon, Masyarakat dan Dunia Usaha dan Rencana Tata Ruang;
- Mengoptimalkan penyelenggaraan penertiban, pengawasan (pemantauan, evaluasi, pelaporan) dan perizinan pemanfaatan ruang;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang;
- Memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
- Memberikan rekomendasi perijinan tata ruang di Kota Tomohon;
- Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- Mengembangkan data dan informasi penataan ruang Kota Tomohon untuk kepentingan penggunaan ruang di jajaran pemerintah dan masyarakat dan swasta;
- Mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- Melaksanakan fasilitasi, supervisi kepada dinas/instansi, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penataan ruang;
- Memadukan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang Kota Tomohon dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan;
- Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Kota Tomohon;
- Menjabarkan petunjuk Walikota berkenan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kota Tomohon;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BKPRD Kota Tomohon secara berkala kepada Walikota Tomohon;
Sedangkan struktur keanggotaan BKPRD adalah:
| Penanggung jawab/ketua | Wakil Walikota Tomohon |
| Ketua harian | Sekretaris Daerah Kota Tomohon |
| Sekretaris | Kepala Bappeda Kota Tomohon |
| Wakil Sekretaris | Kepala Dinas Tata Kota, Pertamanan & Kebersihan |
| Anggota |
|
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BKPRD membentuk sekretariat, kelompok kerja perencanaan tata ruang dan kelompok kerja pengendalian pemanfaatan ruang. Pembentukan BKPRD ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tomohon.
-
denny
20.07.2010. tomohon.
teruslh..membangun..untuk kemajuan kota tomohon..lanjutkan..kami selalu mendukung dan mendoakan bapak..…
-
steven
16.07.2010. tomohon.
maju trus pak Walikota Enjoy..............yesss…
-
35 PS Ramaikan TICC
29.07.2010. Posted by oeth. Source: manado post | berita
-
Tomohon Acuan Pelancong Negeri Jiran, Epe Banjir Pujian
29.07.2010. Posted by oeth. Source: manado post | berita
-
Bayar Insentif, Pemkot Kucur Rp1,2 Miliar Rumajar Service Perangkat Kelurahan
29.07.2010. Posted by oeth. Source: manado post | berita
-
35 PS Ramaikan TICC
29.07.2010. Posted by oeth. Source: manado post
-
Tomohon Acuan Pelancong Negeri Jiran, Epe Banjir Pujian
29.07.2010. Posted by oeth. Source: manado post
-
Bayar Insentif, Pemkot Kucur Rp1,2 Miliar Rumajar Service Perangkat Kelurahan
29.07.2010. Posted by oeth. Source: manado post
-
Tomohon Barat - Wilayah Subur di Kaki Gunung Lokon
15.09.2008. Posted by Bagian Administrasi Data Elektronik. Source: Flower City News
-
Maengket Dalam Bahasa Tombulu
15.09.2008. Posted by Bagian Administrasi Data Elektronik. Source: Flower City News
-
Pinaras, Kelurahan Sarat Potensi
15.09.2008. Posted by Bagian Administrasi Data Elektronik. Source: Flower City News









